LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dianggap mengganggu pengguna pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar dalam kota.
“Fungsi trotoar diantaranya diperuntukan bagi pejalan kaki, sehingga penertiban PKL yang berdagangan di trotoar harus dilakukan,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Lamongan, Bambang Yustiono, di sela-sela penertiban PKL, Senin (12/2) siang.
Baca Juga: Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal
Penertiban tersebut diantaranya dilakukan di Jalan Kombes Pol M Duriyat, Alun-alun, Jalan Kusuma Bangsa, dan di sekitar Pasar Burung. “Intinya seluruh PKL yang menempati trotoar akan kita tertibkan,” ungkap Bambang.
Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian jika PKL ada yang masih bandel, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Kepada mereka (PKL), kita tegaskan mulai hari ini tidak boleh menempati trotoar. Dan jika ada yang masih nekat, kita akan melakukan tindakan tegas, diantara mengangkut peralatanya,” tegas Bambang.
Baca Juga: Bupati Lamongan Berharap Sentra Kuliner Andansari Mampu Gairahkan Ekonomi Masyarakat
Secara terpisah, Direktur Lamongan Watch Shobikin Amin berharap ada solusi di balik penertiban tersebut, mengingat selama ini PKL bekerja hasilnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk untuk membiayai anak-anaknya yang bersekolah.
“Kami sepakat adanya penertiban karena sesuai fungsinya trotoar untuk pejalan kaki, namun harus ada solusi yang tepat,” kata Shobikin.
Jangan sampai, tambah Shobikin, mereka direlokasi ke tempat yang jauh dari pembeli hingga menyebabkan pendapatan mereka turun drastis atau bahkan mereka malah merugi atau gulung tikar sehingga mereka tidak bisa membiayai sekolah anak-anaknya,” pungkasnya.(qom/ian)
Baca Juga: Pimpin Apel, Bupati Lamongan: Satpol PP Harus Profesional dan Humanis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News