JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama karena menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Selama kurang lebih sembilan jam penyidik mencecar Ahok terkait pernyataannya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ada 22 pertanyaan yang penyidik siapkan pada pemeriksaan kedua Ahok pada hari ini. Sehingga jika digabungkan dari pemeriksaan sebelumnya, total ada 40 pertanyaan penyidik kepada Ahok.
Baca Juga: Laknatullah! Mushaf Alquran Dibakar di Swedia
"Ada beberapa kata yang memang terucap di situ, lalu disunting seseorang dan dijadikan viral, yang terakhir seolah-seolah terjadi penistaan agama, dan menjadi masalah bagi umat Islam, jadi penyidik melihat memeriksa secara lengkap dan komprehensif," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Menurut Rikwanto, penyidik hari ini juga menuntaskan pemeriksaan kepada Ahok sebagai saksi dalam kasus ini. "Sementara ini selesai sudah buat Pak Ahok, kemungkinan tidak lagi diperiksa Pak Ahok sampai gelar perkara," ujar Rikwanto.
Selanjutnya, pihaknya dalam minggu ini akan fokus memeriksa sejumlah saksi lain yang belum diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Rikwanto menuturkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa hampir 25 orang saksi yang terdiri dari saksi pihak pelapor, terlapor, dan ahli.
Baca Juga: Gus Solah Ajak Laporkan Balik, Jika Ahok Pidanakan KH Ma’ruf Amin
"Minggu ini ada delapan orang lagi, termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa. Nanti setelah itu selesai, dan dikumpulkan, Inysa Allah minggu depan akan gelar perkara," katanya.
Selain itu, Rikwanto mengungkap Bareskrim juga akan memanggil penggugah cuplikan video pernyataan Ahok, Buni Yani pada Kamis (10/11), mendatang. Buni Yani akan dimintai keterangan, sebagai saksi berkaitan dengan cuplikan video yang diunggah ke media sosial.
Selain memanggil Ahok, kemarin Bareskrim juga memintai keterangan empat saksi lain salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Din Syamsuddin: Umat Islam Dikalahkan Kelompok Kekuatan Ekonomi
"Hari ini dimintai keterangan juga dari MUI, Kemenag, Imam besar Masjid Istiqlal. Semua diperiksa di Bareskrim di kantor KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kecuali yang MUI ya," katanya.
Sementara itu, puluhan advokat mendampingi Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
"Hampir seratus orang (advokat yang mendampingi Ahok). Dari BBHA (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi) saja sudah ada 35 (advokat), ada teman-teman dari berbagai organisasi. Nah ketua timnya saya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna.
Baca Juga: Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok, JPU: Dia Merasa Paling Benar
Sirra menjelaskan, banyak advokat yang ingin berpartisipasi membantu Ahok.
"Saya enggak bisa larang, ini inisiatif mereka dan bukan permintaan Pak Ahok, kalau Pak Ahok mah buat apa minta banyak-banyak (kuasa hukum). Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," kata Sirra.
Usai diperiksa, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media, hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke gedung Rupatama Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.
Baca Juga: Sebut Jenderal M Yusuf Saudara Kandung Ayah Angkatnya, Mantan Wawali Makassar Bantah Ahok
"Saya kira sudah jelas semua, kalau mau tanya yang lain silakan penyidik. Terima kasih," tutup Ahok singkat.
Di sisi lain, sejumlah pihak menyayangkan sikap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, menyebut Buni Yani berpotensi tersangka. Ada dugaan bahwa sikap kepolisian ini bakal membuat Buni Yani sebagai kambing hitam kasus dugaan penistaan agama dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok.
"Ada skenario kambing hitamkan Buni Yani. Saya yakin masyarakat akan semakin geram Pak Boy sebagai corong kepolisian," kata Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jakarta, Senin (7/11).
Baca Juga: Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi
Menurut Aldwin, sikap Boy aneh dan justru membuat publik geram. Seharusnya Boy menyebut Ahok sebagai potensi tersangka. Apalagi pihaknya merasa bahwa Ahok jelas melanggar pasal penistaan agama.
"Harusnya Pak Boy berkata Pak Ahok berpotensi jadi tersangka kok jadi tiba-tiba ke Buni Yani, dipanggil saja belum," tegasnya.
Atas sikap ini, lanjut dia, Boy nantinya akan dilaporkan kepada Kompolnas dan Propam.
Baca Juga: Ahok Menangis Terancam 6 Tahun Penjara, Kutip Omongan Gus Dur, Minta Dakwaan Dibatalkan
Buni Yani sendiri bakal diperiksa Bareskrim pada Kamis mendatang.
"Rencana hari Kamis saudara Buni Yani sebagai saksi dengan terlapor saudara Ahok," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di gedung Rupatama Mabes Polri, Senin (7/11).
Menurut Rikwanto, selain Buni Yani, pekan ini penyidik Bareskrim bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Sementara untuk minggu depan, penyidik Bareskrim baru akan menggelar perkara terbuka kasus itu.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Penistaan Agama, 80 Pengacara 'Tim Bhinneka Tunggal Ika' Bela Ahok
"Minggu ini fokusnya memeriksa semua saksi-saksi yang belum diperiksa," kata Rikwanto.
Menanggapi adanya kemungkinan Buni Yani yang bakal dijadikan tersangka, senator asal Jakarta, Fahira Idris, mengatakan ada sebuah gerakan luar biasa masif dan terorganisir yang ingin menggeser isu dugaan penistaan agama oleh Ahok. Selain itu, gerakan tersebut disinyalir juga hendak membalikkan keadaan.
"Mereka sedang membolak-balikkan logika publik dengan menjadikan Buni Yani sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas semua peristiwa besar yang terjadi belakangan ini sehingga harus diperiksa dan dijadikan tersangka," ungkap Wakil Ketua Komite III DPD RI tersebut seperti dilansir Republika.co.id, Senin (7/11).
Padahal, kata Fahira Idris melanjutkan, tema utama persoalannya adalah dugaan penistaan agama oleh Ahok. "Gerakan-gerakan seperti ini harus kita lawan," ujar Fahira Idris menjelaskan.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan, aksi 4 November ditunggangi aktor politik. Fahira menyebut, jika memang benar ada, maka Kepolisian harus mengusut dan segera menangkap. Menurut dia, Jokowi jangan membuat polemik dan kegaduhan baru karena bisa membuat fokus rakyat terpecah untuk mengawasi pengusutan dugaan penistaan agama ini.
Polri sendiri sudah menjanjikan penyelesaian kasus ini dalam waktu dua pekan. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar sabar, fokus, dan tetap mengawasi prosesnya. Di samping itu, dia berharap Kapolri Jendral Tito Karnavian tidak mengeluarkan komentar yang cenderung memihak pihak terlapor.
"Soal bahasa yang menjadi materi penyelidikan, biar ahli bahasa yang punya kompetensi untuk mengomentari dan memberikan pendapatnya. Pernyataan Pak Tito soal kata ‘pakai’ bisa ditafsirkan berbeda oleh publik," kata Fahira.
Dalam situasi seperti ini, dia berharap Polri proporsional dalam mengeluarkan pernyataan. Hindari pernyataan-pernyataan yang multitafsir agar masyarakat bisa fokus mengawal kasus ini.
Kritikan juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Dia menilai, tidak ada pilihan bagi Polri selain membuka kasus dugaan penistaan agama Ahok secara transparan. Hal tersebut bertujuan agar bisa diketahui publik dengan terang benderang.
"Salah satunya adalah melakukan gelar perkara terbuka. Sebab kasus ini sudah mendapat perhatian dan sorotan luar biasa dari masyarakat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Konsekuensinya, kata dia, penyidik tidak bisa bermain-main dalam memproses kasus ini. "Kasus ini sudah menjadi bola panas yang akan segera 'dilepaskan' Polri agar bisa meredakan gejolak di masyarakat," kata Neta.
Neta menyebut, selain memeriksa Ahok dan saksi ahli, yang perlu ditelusuri polisi adalah apakah Ahok dalam menyampaikan pernyataan Surah al-Maidah ayat 51 itu memang atas inisiatifnya sendiri atau dari orang lain. Sebab, dengan mengetahui dari mana Ahok mendapat bahan yang diucapkannya, hal itu bisa menjadi petunjuk untuk menguak motif dan tanggung jawab pidananya.
Di sisi lain, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah pihaknya telah menetapkan proses hukum kepada pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surah Al Maidah ayat 51, Buni Yani.
Hal ini menyusul, beredarnya kabar yang menyebutkan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama tersebut.
"Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta, apa yang kita lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipenggal atau maksudnya apa," ujar Ari Dono.
Karenanya, Ari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa Buni Yani berkaitan dengan video yang diunggah tersebut. Hal ini terkait Buni Yani yang diduga penyebar cuplikan video pertama melalui akun facebook, dan dijadikan barang bukti masyarakat yang melaporkan Ahok.
Memang belakangan, pengakuan Buni di salah satu stasiun TV swasta mengatakan ada kesalahan dalam mentranskip kata-kata Ahok dalam tayangan ulang video tersebut.
"Pasti kita akan meminta keterangan (Buni Yani), standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro. Kita periksa, secara digital forensik. Pemenggalan di situ kenapa dia penggal, kemudian ada ga penghilangan dan penambahan kata di sana," kata dia.(rol/tic/mer/det/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News