Kemendagri Minta KUA RAPBD 2017 Gresik Dibahas Ulang

Kemendagri Minta KUA RAPBD 2017 Gresik Dibahas Ulang Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj Nur Saidah. foto: istimewa

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Nota RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2017 yang sudah disampaikan Wabup Moh. Qosim dalam rapat paripurna, Senin (7/11/2016), harus dibongkar ulang dan dibahas ulang.

Ini merupakan perintah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI seiring dengan diberlakukannya Perda tentang OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkab Gresik yang berisikan tentang SOTK (struktur organisasi tata kerja) baru.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah kepada BANGSAONLINE, Kamis (10/11). Menurutnya, pihak Kemenkeu meminta agar KUA PPAS RAPBD 2017 dibahas ulang setelah Banggar (badan anggaran) DPRD Gresik melakukan konsultasi ke Kemenkeu, Senin-Rabu (7-9/11/2016) terkait anggaran OPD.

Pembongkaran dan pembahasan ulang dilakukan karena KUA PPAS itu dibahas sebelum adanya Perda OPD diberlakukan. "Nah, dengan adanya Perda OPD yang sudah disahkan, maka harus disinkronkan dengan anggaran yang ada (RAPBD 2017)," jelas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.

"Itu jawaban pihak Kemenkeu ketika kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pembahasan dan perubahan di DPRD dan bagaimana baiknya kita melakukan pengesahan pejabat baru sesuai dengan dinas dan badan yang baru," terangnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Menanggapi hal itu, DPRD Gresik akan melakukan revisi draft KUA PPAS RAPBD 2017. Nantinya, akan dibuatkan kesepakatan baru sesuai OPD baru. Dan setelah itu, Bupati dan pimpinan DPRD lakukan tandatangan draft KUA PPAS 2017 yang baru tersebut.

Terkait pelaksanaan OPD baru dan efektifitas pejabat baru di OPD, dianjurkan dilakukan pada bulan Januari 2017. "Anggaran dan urusan program di tahun 2016 harus diselesaikan dulu. Juga pejabat baru dalam OPD baru harus sesuai dengan angaran baru (2017)," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO