GRESIK, BANGSAONLINE.com - RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2016 Pemkab Gresik terancam akan terkena penalti dari Kemenkeu (Kementrian Keuangan) dan Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri), lantaran belum bisa disahkan. RAPBD belum bisa disahkan lantaran belum adanya regulasi berupa Perbup (peraturan bupati) sebagai payung hukum nomenklatur dalam pelaksanaan anggaran di RAPBD tahun 2017.
Penalti dimaksud berupa sanksi yang akan diberikan kepada Pemkab Gresik dari lembaga vertikal. Sanksi di antaranya, berupa penundaan anggaran pusat dari sektor DAU (Dana Alokasi Umum) untuk gaji pegawai selama 1 semester (6 bulan). Kemudian, suntikan DID (Dana Insentif Daerah) dari pemerintah pusat, juga bisa berupa pemendingan DAK (Dana Alokasi Khusus).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Ini yang kami khawatirkan kalau DPRD dan Pemkab Gresik tidak bisa mengesahkan RAPBD 2017 sesuai schedule," kata Anggota Banggar DPRD Gresik, Mujid Ruduan kepada BANGSAONLINE, Senin (14/11).
Menurut dia, Banggar (badan anggaran) DPRD Gresik dan Timang (tim anggaran) Pemkab Gresik kesulitan dalam sinkronisasi anggaran RAPBD 2017 pasca disahkannya Perda (peraturan daerah), tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengatur SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru.
Kondisi ini disebabkan, karena KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sebagai embrio RAPBD tahun 2017, disepakati sebelum Perda OPD disahkan. Untuk itu, pasca Perda OPD disahkan, maka harus dilakukan sinkronisasi anggaran dengan OPD.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Padahal, selama ini DPRD dan Pemkab Gresik menjadi jujukan DPRD maupun Pemkab daerah lain. Sebab, DPRD dan Pemkab Gresik selalu tepat waktu atau tertib dalam pembahasan anggaran, baik RAPBD maupun RPAPBD.
Mujid lebih jauh menegaskan, DPRD Gresik dalam pembahasan RAPBD tidak pernah melebihi batas waktu yang telah disepakati dan ditentukan oleh Kemenkeu, yakni akhir tahun.
"Selama ini kami menjaga agar pembahasan RAPBD tidak molor hingga akhir tahun. Makanya, pada RAPBD 2017 ini kami juga berharap pengesahan RAPBD 2017 tepat waktu," terang dia.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Pembahasan RAPBD tahun 2017, tambah Mujid, dijadwalkan sebelum akhir bulan November 2016 sudah rampung dan disahkan menjadi Perda (peraturan daerah). Kemudian, RAPBD tersebut dikirim ke Gubernur Jatim untuk verifikasi. Untuk verifikasi tersebut membutuhkan waktu maksimal 14 hari.
Setelah disetujui oleh Gubernur, RAPBD 2017 yang disahkan menjadi APBD tersebut dikirim ke Mendagri dan Kemenkeu untuk dimasukkan di SIKD. Kemudian, dimasukkan di lembaran daerah.
"Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan Timang (Tim Anggaran) Pemkab selalu lakukan komunikasi agar pengesahan dan penggunaan APBD 2017 tepat waktu," pungkas ketua FPDIP ini. (hud/ns/rev)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News