PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi tambahan modal Rp 2 miliar yang disiapkan Pemkab Pasuruan untuk penyertaan modal pada PT Mina Mandiri tahun 2016 dipastikan tidak akan bisa diserap karena belum mengucur. Kondisi itu membuat jajaran direksi PT Mina Mandiri ketar ketir, pasalnya lembaga keuangan OJK mensyaratkan modal yang harus dimiliki maksimal Rp 6 miliar.
Hal tersebut diakui Abd Wahid, salah satu pengurus PT Mina Mandiri yang dikonfrmasi usai menggelar rapat kerja dengan komisi II DPRD. “Aturan baru dari OJK mensyaratkan, BPR Mina Mandiri yang memiliki modal di atas Rp 3 miliar lebih pada tahun 2019, diharuskan memiliki modal Rp 6 miliar,“ jelas dia.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Abd Wahid menambahkan, BPR Mina Mandiri sendiri notabenenya adalah bank miliki Pemkab Pasuruan. Secara otomatis, untuk menyelamatkan kelangsungan oeprasional dan kelangsungan usaha yang dikelola, pada tahun 2016 ini pihak Pemkab pasuruan akan menyuntikkan modal segar lagi dari APBD pada tahun 2016. Namun, hingga akhir anggap dana itu tak kunjung terkucurkan.
Meski batas waktu kecukupan modal yang disyarakatkan OJK akan berlaku efektif hingga tahun 2019, pihaknya berharap rencana tersebut akan terealisasi pada tahun 2017 ini. Sehingga aktititas pelayan dan jasa simpan pinjam di PT Mina Mandiri tidak terganggu.
Yudi, salah satu anggota PT Mina Mandiri menambahkan, modal dasar sebesar Rp 2,5 miliar yang di peroleh dari Pemkab Pasuruan berupa penjualan 2400 lembar saham, dan Rp 2,4 M, KSU LEPP-M3 Rp 1,1 miliar (1.100 lembar saham).
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Dalam menjalankan usahanya, PT Mina Mandiri menghadapi tantangan yang tidak kecil. Misalnya saja sarana dan prasarana kantor yang sangat kurang setrategis. Sisi lain, SDM yang pengelola yang minim, kewajiban modal inti minimum yang belum terpenuhi, penyebaran jaringan kantor kurang, persaingan antar lembaga keuangan yang ketat dan pelayanan yang prima. (psr3/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News