Delapan Raperda Inisiatif Tahun 2017 Diusulkan DPRD Jombang

Delapan Raperda Inisiatif Tahun 2017 Diusulkan DPRD Jombang Suasana rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Senin (21/11) siang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Jombang mengusulkan 8 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang akan dibahas pada tahun 2017 mendatang. Munculnya 8 Raperda tersebut setelah Bapemperda melakukan rapat khusus di ruangannya, Senin (21/11) siang.

Adapun 8 raperda tersebut yakni, 1) Raperda bantuan hukum untuk keluarga miskin. 2) Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2014 tentang pasar modern. 3) Raperda izin tentang rumah kost. 4) Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 5) Raperda penguatan UMKM dan ekonomi kreatif. 6) Raperda pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulanagn dampak lingkungan. 7) Raperda tentang pengelolaan kawasan makam KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur). 8) Raperda RTRW (rencana tata ruang wilayah).

Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat

“Tadi, kami sudah melaksanakan rapat, ada 8 raperda yang kami sepakati untuk diusulkan pada tahun 2017 mendatang,” ujar Meydi Bambang Murtiyoso, Ketua Bapemperda DPRD Jombang ditemui usai rapat di kantornya.

Lebih lanjut Meydi mengatakan, disamping 8 Raperda inisiatif itu sudah ada 3 Raperda akumulatif, yakni 1) Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016, 2) Perubahan APBD tahun 2017, 3) APBD Tahun 2018.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

“Selain itu, ada juga 9 Raperda partisipatif yang sudah diajukan oleh Pemkab Jombang. Sehingga jumlahnya adalah, 8 inisiatif, 3 akumulatif, dan 9 partisipatif, total menjadi 20 Raperda,” tandasnya.

Adapun Raperda partisipatif itu yakni, 1) Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, 2) Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Program Kemitraan Bina Lingkungan Kabupaten Jombang, 3) Perumahan dan Kawasan Permukiman, 4) Pengendalian tanah Negara, 5) Perubahan Perda Nomor 28 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan Negara, 6) Pengelolaan tanah asset kelurahan, 7) Penyelenggaraan perparkiran, 8) pencabutan perda nomor 19 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, 9) Perubahan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Sementara untuk prioritas pembahasan seluruh Raperda itu masih akan ditentukan dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Jombang.

Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah

“Apakah polanya seperti tahun 2016 yakni dibagi menjadi tiap tiga bulanan, atau seperti apa formulanya kami masih menunggu hasil rapat Banmus nantinya. Yang jelas bagi kami semua Raperda inisiatif merupakan prioritas untuk kita bahas tahun depan,” ujar Kartiyono, salah satu anggota Bapemperda DPRD Jombang. (rom/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO