KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Jabatan HM Suhadak sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo benar-benar terputus. Hal ini menyusul surat pemberhentian yang dikeluarkan Mendagri, Tjahjo Kumolo kepada Suhadak melalui Gubenur Jawa Timur, Soekarwo.
Atas status penonaktifan tersebut, Suhadak saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak tahu menahu atas status pemberhentian sementara yang diterbitkan Kemendagri tersebut. "Saya juga belum tahu soal itu," ujarnya singkat saat berada di RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Disperta Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK
Dengan adanya surat penonaktifkan HM Suhadak sebagai Wawali, berarti kursi Wawali bakal kosong. Kini, Suhadak bakal terancam kehilangan semua fasilitas yang melekat sebagai kepala daerah yakni mobil dinas, rumah dinas dan ajudannya.
Menanggapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Probolinggo, Priyo Jatmiko, juga mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Kami masih belum tahu kebenarannya. Namun, yang jelas Pemkot masih akan melakukan klarifikasi soal kabar itu ke Pemprov Jatim. Benar tidaknya, kita tunggu saja," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini HM Suhadak telah menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 lalu. Dalam hasil audit BPK ada kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Suhadak sendiri, beberapa bulan lalu sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung. Namun, Suhadak ternyata hanya ditahan beberapa hari dan dibiarkan keluar kembali. Hingga turunnya surat penonaktifan itu, Suhadak masih melakukan aktivitas sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News