Peserta Lelang Jabatan Kepala Dispol PP Minta Bupati Gresik Buktikan Ucapannya

Peserta Lelang Jabatan Kepala Dispol PP Minta Bupati Gresik Buktikan Ucapannya Tiga dari delapan Kandidat Kadispol PP. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 pejabat mengikuti lelang jabatan Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik. Mereka akan bersaing untuk membuktikan dan menunjukkan kepada khalayak umum bahwa mereka memiliki layak untuk menduduki pimpinan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penegak Perda (peraturan daerah) tersebut.

Ke-8 kandidat Kadispol PP itu adalah, Kepala Satpol PP Darmawan, Sekretaris Disnakertrans Karno, mantan Kabag Hukum Suprihasto, Camat Sidayu Suwartono, Kabag Hukum Edy Hadisiswoyo, Camat Dukun Suprapto, Camat Kedamean Darman, dan Kabag Perekonomian Malahatul Fardah.

Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik

Mereka menyatakan siap membuktikan pernyataan Bupati kalau para peserta lelang memiliki potensi sama dalam perebutan jabatan 5 SKPD baru. Hal itu diungkapkan Bupati, kemarin (29/11), saat pembukaan pelaksanaan seleksi pejabat eselon II di Ruang Graita Eka Praja.

Mereka berharap Bupati tidak mengedepankan hak prerogatifnya seperti yang dilegalkan peraturan perundang-undangan dalam memilih calon Kadispol PP terpilih.

"Kami minta Bupati fair dalam menunjuk calon Kadispol PP. Calon yang benar-benar dianggap mumpuni dan layak itu yang harus ditunjuk," kata salah satu kandidat Kadispol PP dilansir Bangsaonline.com, Rabu (30/11).

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Sementara DPRD Gresik sendiri menyikapi serius lelang 5 jabatan yang diikuti 42 pejabat eselon III ini. Dewan meminta Bupati mengajak diskusi dan musyawarah DPRD sebelum menentukan calon pejabat yang dipilih berdasarkan hasil lelang. "Kami sudah pernah sampaikan hal itu," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah.

Menurut dia, harapan DPRD agar Bupati bisa memusyawarahkan pejabat yang bakal dipilih itu tentunya ada pertimbangannya. Mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah), bahwa DPRD dan pemerintah (Bupati) memiliki otoritas yang sama sebagai penyelenggara pemerintah.

"Jadi, tidak salah kalau kami minta Bupati berembuk dengan DPRD sebelum tunjuk pejabat hasil lelang yang dikehendaki," pungkas salah satu nominator Cawabup Gresik 2020 ini. (hud/rev)

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai, Polres, dan Kodim Gelar Sosialisasi Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO