Berkas P21, Praktisi Hukum: Penyidik harus Tangkap dan Tahan Ahok

Berkas P21, Praktisi Hukum: Penyidik harus Tangkap dan Tahan Ahok Noor Rahcmad

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap (P21). Kejagung melihat sudah cukup bukti ada pelanggaran Pasal 156 KUHP yang dilakukan oleh Ahok.

Praktisi hukum Ikhsan Abdullah mengatakan apabila kasus sudah P21 maka barang bukti dan tersangka harus dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan.

Baca Juga: Laknatullah! Mushaf Alquran Dibakar di Swedia

"Barang bukti sudah diserahkan tapi tersangkanya masih di luar dan belum ditahan, maka harus dilakukan surat perintah penangkapan," ujarnya, Rabu (30/11).

Penyidik, kata dia, harus segera melakukan penyerahan tahap II yakni menyerahkan berkas berupa barang bukti dan tersangkanya. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, maka penyidik harus terlebih dulu menangkap dan menahan Ahok. Apabila tidak ditangkap dan ditahan, maka penyidik melanggar KUHAP yakni UU No 8 Tahun 1981 Pasal 8 ayat 2 dan 3.

Kandidat doktor ilmu hukum dari Universitas Jember, Jawa Timur, ini mengatakan karena tersangkanya selama ini tidak ditahan, maka penyidik harus melakukan penangkapan. Berarti atasan penyidik harus membuat surat penangkapan kepada tersangka.

Baca Juga: Gus Solah Ajak Laporkan Balik, Jika Ahok Pidanakan KH Ma’ruf Amin

"Setelah dilakukan penangkapan maka penyidik harus melakukan penahanan agar tersangka dapat diserahkan kepada Kejaksaan bersamaan dengan barang buktinya," katanya.

Apabila penyerahan dan pemberkasan pada tahap II tersebut selesai, maka selanjutnya menjadi wewenang Kejaksaan apakah terhadap tersangka akan terus ditahan untuk 20 hari pertama atau dilepaskan.

"Mau dilepaskan saat itu juga bisa. Yang pasti Ketentuan KUHAP tidak boleh dilanggar oleh siapapun apalagi oleh penyidik. Demi kepastian hukum dan keadilan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Umat Islam Dikalahkan Kelompok Kekuatan Ekonomi

Ikhsan mengimbau agar hiruk-pikuk aksi 212 tidak membuat aparat terlupa pada proses kasus hukum Ahok. "Atau jangan-jangan maunya kelewat, padahal kewajiban ini diatur UU. Kalau tidak (dilakukan), polisi melakukan kesalahan," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan telah lengkap atau P21. Namun, meski memiliki wewenang, Kejagung memberikan sinyal bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut tidak akan ditahan.

"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya (Untuk menahan Ahok), ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih menunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami," ujar Jaksa Muda Penuntut Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad. Noor Rahcmad berkali-kali menolak membicarakan penahanan Ahok.

Baca Juga: Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok, JPU: Dia Merasa Paling Benar

"Saya tidak bisa bicara (penahanan), ke depan soal itu," ucap Noor.

Dia mengatakan penahanan Ahok akan dibicarakan lebih lanjut setelah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar juga menolak membicarakan perihal penahanan Ahok.

Baca Juga: Sebut Jenderal M Yusuf Saudara Kandung Ayah Angkatnya, Mantan Wawali Makassar Bantah Ahok

Dia menyampaikan, polisi kini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penahanan Ahok. Menurutnya, kewenangan tersebut kini ada di tangan kejaksaan.

"Itu sepenuhnya kewenangan jaksa, karena masa penuntutan. Masa penyidikan sudah klir, polisi tidak melakukan penahanan. Sekarang ada di masa penuntutan yang akan dilanjutkan dengan persidangan," kata Boy di Markas Besar Polri.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dapat dilakukan dalam keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi

Di tempat terpisah, Ahok menyatakan belum menerima panggilan dari Kejaksaan Agung terkait berkas perkaranya yang sudah lengkap atau P21. Dia enggan berkomentar banyak.

"Belum. Saya enggak tahu," kata Ahok saat jumpa pers di Rumah Lembang, Menteng, Rabu (30/11).

Ahok menilai berkas perkara yang sudah P21 akan mempercepat proses pengadilan. Dia berharap pengadilan bisa menyelesaikan perkara ini secara adil. Ahok menyatakan tidak bermaksud menistakan agama Islam.

Baca Juga: Ahok Menangis Terancam 6 Tahun Penjara, Kutip Omongan Gus Dur, Minta Dakwaan Dibatalkan

"Tidak ada sama sekali (niat menistakan agama) dan saya sudah minta maaf juga, kegaduhan ini karena kesalahpahaman terjadi," katanya.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menyampaikan agar menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku sehingga dapat segera mengikuti proses persidangan.

"Ya memang karena itu prosedur hukum. Iya artinya masuk pengadilan. Tentulah ke pengadilan, proses hukum biasa," kata JK di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (30/11). (rol/mer/tic/lan)

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Penistaan Agama, 80 Pengacara 'Tim Bhinneka Tunggal Ika' Bela Ahok

Sumber: republika.co.id/detik.com/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO