JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ahmad Dhani ditangkap polisi saat berada di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat. Ternyata Dhani diciduk bukan terkait dugaan makar seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.
Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi itu ditangkap terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ya semua sudah tersangka. Jadi AD itu terkait Pasal 207 KUHP (penghinaan penguasa)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jumat (2/12).
Baca Juga: Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
Menurutnya, selain Ahmad Dhani, tujuh orang lain yang diamankan subuh tadi, termasuk Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat.
"Yang 7 itu terkait Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP (pemufakatan jahat). Sementara yang dua terkait pasal 28 UU ITE," katanya.
Dari 10 tersangka tersebut, kata Rikwanto, ada 1 orang yang belum diperiksa karena masih menunggu kuasa hukum.
Baca Juga: Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
"Hasil pemeriksaan baru akan disampaikan besok pagi. Kemudian akan sampaikan hasil pemeriksaan setelah 1x24 jam. Kalau hitung mundur mungkin tengah malam bisa selesai tapi infonya akan dirilis besok jam 09.00 WIB," katanya.
Diketahui, awal November 2016 calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pentolan grup band Dewa 19 ini dituding melakukan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara saat berorasi dalam aksi demo 4 November. Ahmad Dhani dilaporkan karena menghina presiden dengan membawa nama-nama binatang.
Sementara sejak pagi kemarin, media sosial diramaikan dengan berbagai pemberitaan dan postingan tentang aksi Bela Islam jilid III ini. Bahkan sejak pagi, tagar #SuperDamai212 sejak pagi nangkring menjadi trending topic Twitter paling atas.
Baca Juga: Ahmad Dhani Optimis Raup Banyak Suara Milenial di Sidoarjo
Di antara postingan di media sosial, ternyata muncul foto bagan donatur aksi Bela Islam. Ada banyak nama yang muncul di bagan itu, Mulai dari Tommy Soeharto, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, hingga novelis Habiburrahman El Shirazy.
Merasa tak pernah ikut campur dalam aksi Bela Islam, Kang Abik, panggilan akrab Habiburrahman merasa difitnah dengan munculnya fotonya dalam bagan itu.
"Ada yg ngawur, pasang foto sy. Padahal yg sama Ratna Sarumpaet itu Habiburrokhman pengacara. Bukan saya. Ini bisa memfitnah saya," tulisnya pada status Twitter Jumat (2/12) pukul 09.54 WIB.
Baca Juga: RHP, Wasekjen PBNU: Stop Politik Identitas, Kedepankan Politik Gagasan
Kang Abik menyebut salah sasaran jika nama Habiburrahman pada bagan itu ditujukan pada dirinya. Ia menyebut jika yang dimaksud Habiburrahman daman bagan itu bisa jadi adalah pengacara Habiburrokhman.
Di bawah nama Habiburrahman, terdapat tulisan ACTA. ACTA yang dimaksud bisa merujuk ke Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA). ACTA merupakan kelompok yang berisi tokoh-tokoh berlatar belakang hukum. Salah satu tokohnya adalah Kepala Bidang Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman yang juga seorang pengacara.
Postingan novelis Ayat-Ayat Cinta itu pun mendapatkan banyak komentar netizen.
Baca Juga: Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Hadiri Vaksinasi Massal DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan
"@h_elshirazy laporkan sj ust, pake UU ITE, krn sdh brlaku u/org2 tertentu cc @bachtiarnasir @DPP_FPI @AHMADDHANIPRAST," kata @izzaq24.
"@h_elshirazy entah pengetahuannya yang kurang, atau sengaja fitnah...sabar kang abik, semoga dapat pencerahan," komentar @juandairawan_
Hingga saat ini, tak ada bukti yang membuktikan kebenaran tentang bagan tersebut. (mer/yah/det/lan)
Baca Juga: Kejahatan Massal BLBI Rp 147,7 Triliun, Kini Siapa Target Yang Diuber?
Cuitan Habiburrahman di twitter terkait tanggapan soal foto dirinya yang masuk dalam bagan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News