SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Surabaya kembali merazia tempat panti pijat yang diketahui menyediakan terapis plus-plus. Tempat itu bernama panti pijat "Gadis" yang berlokasi di ruko Ngagel di jalan Mustika Surabaya.
Diketahui berdasarkan pemeriksaan, ternyata panti pijat itu belum mengantongi izin IMB dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Satpol PP Surabaya pun menyegel panti pijat tersebut. Saat razia petugas Satpol PP juga menemukan tenaga terapis yang diduga usai melakukan perbuatan asusila.
Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia
“Razia Rumah Hiburan Umum (RHU) pada sore hari ini kita temukan panti pijat Gadis belum mengantongi izin, baik itu IMB dan TDUP ,” kata Joko Wiyono Kasi Operasional RHU Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (01/12) kemarin kepada Bangsaonline.com.
"Panti pijat bernama Gadis ini sudah pernah kita razia lantaran belum mengantongi izin sama sekali dan telah melanggar perda No.6 Tahun 2012 tentang IMB dan Perda No.23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan (TDUP). Secara tegas petugas juga menempelkan dua kali stiker bertanda silang (X)," imbuh Joko.
Lanjut Joko, setelah dua kali penempelan stiker bertanda 'X' ini, panti pijat Gadis terancam dicabut izin usahanya apabila terbukti beroperasi lagi.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
"Petugas juga berhasil temukan dan amankan satu tenaga terapis saat berpakaian setengah telanjang diduga usai melakukan hubungan badan dengan pengunjung dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Surabaya guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Joko. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News