Rachmawati dan Eko Sandjojo Dituduh Makar, Gerindra Siap Pasang Badan

Rachmawati dan Eko Sandjojo Dituduh Makar, Gerindra Siap Pasang Badan Rachmawati Soekarnoputri didampingi Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan di kediamanya.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Partai Gerindra berencana mengawal proses hukum dua kadernya Rachmawati Soekarnoputri dan Eko Suryo Sandjojo yang terjerat terhadap Presiden Joko Widodo. Rachmawati menjabat sebagai Waketum Partai Gerindra, sementara Eko menjabat Ketua DPP Partai Bidang Pengkajian Ideologi.

"Itulah masalahnya saya juga sudah ngomong di beberapa media, apa yang saya sampaikan kami akan memantau mengikuti perkembangan khusus terhadap Bu Rachma," kata Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12) dikutip dari Merdeka.com.

Baca Juga: Rachmawati di Mata RR: Almarhumah seperti Kakak Saya

Pengawalan ini, kata dia, merupakan instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Desmond menegaskan pihaknya siap memasang badan jika tuduhan yang diberikan kepada kedua kader itu tidak sesuai fakta.

"Kami akan bereaksi kalau ada ketidakadilan yang dibebankan kepada Eko dan Bu Rachmawati," tegasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap 11 orang pada Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda. Mereka diduga melakukan aksi makar dan menyebar ujaran kebencian dengan permusuhan ke publik melalui media sosial.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal, Gubernur ​Khofifah Ikut Belasungkawa

Dari 11 tersangka tersebut, 8 orang dibebaskan dan sisanya 3 orang ditahan di Polda Metro Jaya. Dua dari 11 tersangka diketahui adalah kader Gerindra. Mereka di antaranya Waketum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri dan Ketua DPP Eko Suryo Sandjojo.

Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan mengajukan praperadilan pasca penangkapan dan penetapan tersangka anak mantan Presiden pertama Indonesia itu. Yusril mengaku sudah 'tutup buku' terhadap kasus dugaan makar itu.

"Saya sebagai penasihat hukum beliau, berharap kasus yang dilimpahkan ke ibu Rachma dapat berakhir sampai di sini. Jadi tidak perlu dilanjutkan apalagi beliau ditahan lagi dan diadili, karena beliau tidak bermaksud makar," kata Yusril dikutip dari detik.com.

Baca Juga: Panglima TNI Dukung Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Sunarko

"Bu Rahma tak akan mengajukanpra peradilan, semoga polisi memaklumi dengan apa yang disampaikan barusan," sambungnya.

Yusril mengatakan, apa yang dilakukan Rachmawati bukanlah satu hal yang masuk dalam kategori makar. Makar itu, kata Yusril, yakni upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Kegiatan yang beliau lakukan itu adalah sah. Mempunyai keinginan aspirasi, yaitu meminta MPR kembali ke bentuk UUD asli. Dan itu ada sampaikan petisi. Walau bawa massa tapi tidak ada maksud masuk dan menduduki gedung itu," papar Yusril.

Baca Juga: Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Delik Makar

"Aspirasi itu sah. Dan disampaikan melalui saluran yang sah dan konstitusional," imbuh Yusril.

Yusril mengaku tidak menutup kemungkinan untuk melakukan uji materil terhadap pasal 107 KUHP juncto 110 juncto 87 tentang makar, yang dituduhkan kepada Rachmawati. Meski hingga saat ini dia mengaku belum memastikan hingga ke arah sana.

"Itu sesuatu yang mungkin saja. Ini menyangkut kepentingan bagi semua orang. Satu ketika bisa disangkakan dengan pasal itu. Bisa saja kita meminta MK untuk buat tafsir pasal itu. Jika dinilai tidak memiliki kepastian hukum," ujar Yusril.

Baca Juga: Wiranto Disebut Aktor di Balik Penangkapan Terduga Makar, Ini Tanggapan Hanura

Kemarin (8/12) Yusril juga mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk bertemu dengan tersangka kasus pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik), Jamran dan Rizal Kobar.

"Saya barusan bertemu dengan Jamran dan Rizal, Alhamdulillah keduanya sehat dan kami sempat berbincang sebentar," kata Yusril.

Yusril menuturkan, saat ia datang, Jamran dan Rizal tengah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Makar dan pelanggaran UU ITE lainnya, Sri Bintang Pamungkas. Yusril pun menegaskan bahwa saat ini ia bergabung dengan Tim Hukum dari Alumni Universitas Jayabaya yang selama ini mendampingi Jamran dan Rizal.

Baca Juga: Curhat ke Dewan Soal Kasusnya, Rachmawati: Ini Grand Design untuk Bungkam Pejuang Demokrasi

"Saya bergabung dengan Tim Hukum dari Alumni Universitas Jayabaya untuk mendampingi dan menjadi penasehat hukum Jamran dan Rizal, begitu juga sejumlah advokat dari Ihza & Ihza Law Firm," katanya.

Yusril menambahkan, pihaknya juga akan segera mengurus pengajuan penangguhan penahanan bagi keduanya. Ia akan meyakinkan polisi bahwa keduanya akan kooperatif dan menghormati proses hukum.

"Saya dan tim advokat lainnya akan berupaya maksimal untuk membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional," kata Yusril.

Baca Juga: Prabowo: Anak Proklamator Kok Dituduh Makar, Bangsa Asing Anggap Rakyat Indonesia Bodoh

Jamran dan Rizal ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Keduanya ditangkap karena diduga melanggar UU ITE.

Mereka terbukti aktif menyebarkan informasi yang berpotensi penghasutan dan memicu keributan karena SARA di media sosial Facebook. Mereka dijerat pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 ayat 2 tentang UU ITE.

PDIP Tak Yakin

Baca Juga: Polisi Temukan 3 Penyandang Dana Kasus Makar, Ratna Sarumpaet Minta Petinggi FPI Diperiksa

Di sisi lain, penangkapan 11 aktivis oleh kepolisian karena diduga berencana melakukan penggulingan terhadap pemerintahan atau makar pada 2 Desember 2016, termasuk Rachmawati Soekarnoputeri, putri Presiden pertama Indonesia, Soekarno terus menuai beragam komentar.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, tak percaya dengan kemampuan para aktivis tersebut untuk bisa berbuat makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Tapi saya juga enggak begitu yakin orang-orang yang sekarang diduga melakukan makar. Saya juga enggak percaya (mereka) punya kemampuan untuk melakukan makar," kata Masinton.

Terkait adanya penyandang dana untuk gerakan makar yang sudah terendus Polri, Masinton mengaku heran. Menurut politikus PDIP itu, penyandang dana tersebut salah menggelontorkan dana itu kepada Rachmawati cs. "Mungkin bandarnya aja salah kasih kali," ungkapnya.

Sedangkan Presiden PKS Sohibul Iman menyatakan, tuduhan permufakatan jahat dan makar yang menjerat Rachmawati dan kawan-kawan terlampau berat.

Dia mengusulkan kepada pihak Kepolisian untuk lebih memilih jalan dialog dalam menyelesaikan kasus ini.

"Dugaan itu sangat berat, lebih bagus dikembangkan suasana dialog. Saya rasa mereka adalah orang-orang yang bisa diajak dialog," pungkasnya. (rmol/mer/tic/lan)

Sumber: rmol.co/merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO