PACITAN, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Pelaku Pertambangan Pacitan kian garang dalam menyuarakan aspirasinya. Tak puas mendatangi gedung DPRD, kemarin mereka terus mendesak agar Pemkab Pacitan segera memberikan kejelasan terkait izin pertambangan yang belakangan ini ditengarai semakin kabur.
Moh Saptono Nugroho, Ketua Asosiasi Pelaku Pertambangan Pacitan, mengatakan, kepala daerah, dalam hal ini bupati diharapkan segera bertindak tegas terkait penyelesaian perizinan pertambangan. Sebab hal tersebut sangat berdampak terhadap legalitas pelaku usaha jasa konstruksi dalam melaksanakan kegiatannya.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Harus diakui, semenjak kewenangan pertambangan diambil alih provinsi, semua aktivitas pertambangan di Pacitan dinilainya ilegal. Sebab payung hukum yang menaungi aktivitas pertambangan selama ini, gugur secara otomatis dengan munculnya Peraturan Perundang-Undangan baru.
Konsekuensi logisnya, para pengusaha jasa konstruksi yang melaksanakan kegiatannya, jelas-jelas melanggar hukum. Sebab mereka memanfaatkan material hasil tambang yang diperoleh secara slintutan pula. "Karena itu bupati harus bertindak tegas, terkait penyelesaian izin. Agar pelaksanaan proyek, tidak melakukan pelanggaran hukum," kata Saptono, Jumat (9/12).
Mantan anggota dewan periode 1999-2004 ini mengungkapkan, sekalipun kewenangan sudah beralih ke provinsi, namun kabupaten masih punya beberapa kewenangan. Seperti halnya penarikan pajak, pemberian rekomendasi izin pemanfaatan ruang (IPR), serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Semua itu mutlak kewenangan pemkab. Kita berharap, tahun depan permasalahan izin tambang tuntas. Sehingga semua pelaku usaha pertambangan dan pelaku jasa konstruksi legal dalam menjalankan usahanya," tegasnya. (yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News