TUBAN, BANGSAONLINE.com - Manajemen JOB PPEJ mengatakan hanya bisa mencairkan kompensasi selama 2 bulan. Itu sejalan dengan keputusan rapat di Jakarta yang dihadiri SKK Migas dan Komisi B DPRD Tuban pada 30 Agustus lalu.
Hal ini diungkapkan Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima.
Baca Juga: Gantikan JOB P-PEJ, Pertamina EP Asset 4 Operatori Lapangan Migas Sukowati
Ia menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir produksi minyak di sumur-sumur JOB PPEJ menurun. Jika dulu puncak produksi minyak di atas 40.000 barel per hari, total gas yang dihasilkan JOB PPEJ mencapai 20 MMSCFD. Kini, tingkat produksi minyak JOB PPEJ di bawah 20.000 barel per hari, dan produksi gas tinggal 3 MMSCFD.
Selain itu, lanjut Akbar, gas buang flaring JOB PPEJ sudah di bawah ambang batas. Hal ini berdasarkan hasil kajian tim dari ITS.
“Pemberian kompensasi atas flare gas buang telah diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Jika sudah di bawah ambang batas, tak ada dasar hukum bagi JOB PPEJ memberikan kompensasi. Karena itu, telah diputuskan bersama SKK Migas,” pungkasnya.
Baca Juga: JOB PPEJ Fasilitasi Pelajar SMKN 5 Bojonegoro Praktek UKK
Akbar mengungkapkan, seluruh pengeluaran JOB PPEJ dalam industri hulu migas harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena menyangkut keuangan negara. Sehingga, JOB-PPEJ tak mungkin mengeluarkan anggaran tanpa dasar hukum.
"Sebab, kalau itu terjadi, maka bakal jadi masalah hukum di kemudian hari. Kami tak ingin masuk penjara karena persoalan ini," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga dan Karang Taruna Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban berdemo ke kantor pemkab dengan berjalan kaki dari Soko ke Tuban dalam rangka menuntut dana kompensasi dampak flare milik JOB-PPEJ, Rabu (14/12)
Baca Juga: JOB P-PEJ Bantu SMK Migas Bojonegoro Gelar UKK
Dalam demo tersebut, warga dan karang taruna ditemui Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein. Wabup dalam kesempatan itu berjanji bahwa pemkab akan membantu jalan keluar dari polemik kompensasi akibat dampak flare melalui mediasi antara warga dengan JOB-PPEJ.
Namun, wabup meminta agar warga Rahayu tidak memaksakan kehendak saat berunding nanti. “Kalau berunding jangan pakai prinsip pokoke, sebab saat berunding pasti ada naik dan turun,” katanya.
Wabup menjelaskan bahwa pihaknya sebagai regulator bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tidak bisa memaksa JOB-PPEJ dan SKK Migas untuk memberikan kompensasi yang diminta warga.
Baca Juga: Akhirnya DPRD Memediasi JOB PPEJ dengan Warga
"Pemkab hanya bisa memfasilitasi warga agar dapat melakukan negoisasi dengan semua pihak terkait. Langkah itu dilakukan agar dalam pertemuan nantinya bisa mencari solusi dan diterima semua pihak," paparnya.
Ia mengakui problem yang sebenarnya selama ini terjadi adalah uang kompensasi. "Tetapi, yang perlu diketahui bahwa anggaran yang harus dikeluarkan JOB PPEJ dan SKK Migas harus jelas peruntukkan dan pertanggungjawabannya. Karena hal itu menyangkut uang negara, termasuk dalam biaya produksi, dan harus dipertanggungjawabkan secara ukum dan administrasi keuangan negara secara ketat," terangnya.
“Kompensasi itu berbeda dengan CSR. Kalau kompensasi itu masuk biaya produksi. Jadi dalam pengeluarannya merupakan uang negara,” pungkasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Peringati Puncak Bulan K3 dan HGN, JOB P-PEJ Tuban Gelar Jalan Sehat 'Bergizi'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News