Pemkab Tuban segera Berlakukan Parkir Berlangganan

Pemkab Tuban segera Berlakukan Parkir Berlangganan Rapat paripurna DPRD Tuban dengan agenda pembahasan beberapa Raperda dan RPJMD. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan memberlakukan parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua dan empat. Hal ini tengah dirumuskan dalam peraturan daerah (perda) parkir berlangganan.

Ketua DPRD Tuban, Miyadi kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, perda tersebut dicanangkan untuk meminimalisir parkir yang tidak teratur dan parkir ilegal yang saat ini masih ada di dalam kota. Tidak hanya sekadar menata parkir supaya rapi, akan tetapi dengan diterapkannya parkir berlangganan, diharapkan bisa menambah pemasukan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

“Tahun 2016 ini hanya sekitar 1 Miliar (retribusi parkir-red), sementara hasil perhitungan potensi parkir mencapai 4 Miliar hingga 6 Miliar per tahun. Jadi untuk mencapai target itu kami berharap parkir berlangganan tersebut sudah diterapkan tahun depan,” kata Sekretaris DPC PKB Tuban itu.

Ia menambahkan, jika parkir berlangganan diterapkan di bumi wali, maka pembayaranannya akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Pemilik kendaraan nantinya akan diberikan stiker sebagai bukti telah membayar parkir berlangganan.

“Kami harap parkir berlangganan tersebut bisa mengatasi adanya penataan parkir yang masih semrawut,” jelasnya.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Lanjut Miyadi saat ini perda itu masih dalam pembahasan dan kajian oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan draf perda yang disusun, untuk tarif harga parkir sepeda motor Rp 20 ribu per tahun. Sedangkan, untuk roda empat atau mobil pribadi tarifnya Rp 40 ribu dan untuk roda 4 kendaraan berat ditarif Rp 50 ribu per tahun.

“Kita masih menunggu hasil dari pemprov,” timpalnya

Masih kata Miyadi, nantinya sebanyak 173 juru parkir (jukir) akan dipanggil untuk mengikuti bimbingan teknis apabila perda tersebut telah diterapkan.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Para jukir itu nantinya akan didata, dan apabila memenuhi persyaratan maka akan diangkat menjadi pegawai honorer non-PNS. Sedangkan, tempat parkir sendiri akan diatur oleh Pemkab," pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO