Komisi D DPRD Gresik Desak Disnakertrans Sweeping Perusahaan Pemakai Naker Asing

Komisi D DPRD Gresik Desak Disnakertrans Sweeping Perusahaan Pemakai Naker Asing Noto Utomo, anggota Komisi D.

"Nah, setelah mereka lolos mereka langsung dipekerjakan di sejumlah perusahaan," ungkapnya.

Noto tidak menampik di saat keran pasar bebas dunia dibuka, maka perdagangan bahkan tenaga kerja bisa bebas keluar masuk di negara ASEAN. Kondisi inilah yang harus disikapi oleh negara ASEAN agar masuknya TKA ke negara-negara tersebut tidak kebablasan.

Untuk itu, ada penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antar negara ASEAN yang menghasilkan nota kesepahaman. Yakni, perusahaan bisa memakai TKA jika memenuhi salah satu dari 8 profesi prioritas. Yaitu, skill akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata.

"Untuk itu, jika ada TKA di Gresik tidak masuk dalam 8 profesi itu ya harus ditindak dan dideportasi," pintanya.

BERITA TERKAIT: 

Noto mensinyalir banyak TKA yang dipekerjakan di Gresik melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Sebab, tidak semua pekerja asing yang dipekerjakan adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar.

"Makanya perlu adanya sweeping dan pendataan ulang oleh Disnakertrans apakah TKA-TKA di Gresik masuk 8 kreteria tersebut atau tidak," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO