Noto Utomo, anggota Komisi D.
"Nah, setelah mereka lolos mereka langsung dipekerjakan di sejumlah perusahaan," ungkapnya.
Noto tidak menampik di saat keran pasar bebas dunia dibuka, maka perdagangan bahkan tenaga kerja bisa bebas keluar masuk di negara ASEAN. Kondisi inilah yang harus disikapi oleh negara ASEAN agar masuknya TKA ke negara-negara tersebut tidak kebablasan.
Untuk itu, ada penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antar negara ASEAN yang menghasilkan nota kesepahaman. Yakni, perusahaan bisa memakai TKA jika memenuhi salah satu dari 8 profesi prioritas. Yaitu, skill akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata.
"Untuk itu, jika ada TKA di Gresik tidak masuk dalam 8 profesi itu ya harus ditindak dan dideportasi," pintanya.
BERITA TERKAIT:
- Tenaga Kerja Asing Harus Memenuhi 8 Syarat ini, Bagaimana dengan TKA di Gresik?
- Petrokimia Gresik Akui Ada 48 TKA yang Bekerja di Proyek Amoniak-Urea II
- Kepala Disnakertrans Gresik Klaim hanya Ada 375 TKA, Bekerja di 112 Industri
- Soal Maraknya TKA di Gresik, Golkar Minta Kadisnakertrans Tidak PHP
Noto mensinyalir banyak TKA yang dipekerjakan di Gresik melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Sebab, tidak semua pekerja asing yang dipekerjakan adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar.
"Makanya perlu adanya sweeping dan pendataan ulang oleh Disnakertrans apakah TKA-TKA di Gresik masuk 8 kreteria tersebut atau tidak," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




