TKA China Serbu Gresik, Dewan Pertanyakan Pengawasan Pemkab

TKA China Serbu Gresik, Dewan Pertanyakan Pengawasan Pemkab Ratusan TKA asal China di proyek amonia-urea Gresik. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari negara China ke Indonesia terutama di Jawa Timur bukan isapan jempol belaka. Patut diduga, beberapa BUMN secara tidak langsung ikut memfasilitasi masuknya TKA dengan dalih kerjasama pembangunan proyek.

Di antara BUMN yang secara tidak langsung ikut menggunakan jasa TKA China dalam proyek pembangunan adalah PT Petrokimia Gresik (PG). Perusahaan produsen pupuk itu membangun pabrik Amonia-Urea II senilai Rp 7,5 triliun dimulai tahun 2015 dan diharapkan tuntas pada September 2017 mendatang.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Penggunaan ratusan TKA China itu patut diduga melanggar ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak semua pekerja asing yang dipekerjakan adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar.

Keberadaan ratusan TKA itu juga dipertanyakan anggota DPRD Jatim asli dari Dapil Gresik-Lamongan, H. Samwil. Ia mendesak agar pemerintah daerah setempat melalui Disnaker Gresik bekerjasama dengan Disnakertransduk Jatim dan aparat terkait seperti imigrasi serta polisi untuk terjun ke lapangan memeriksa dugaan banyaknya TKA China yang tak memenuhi prosedur dalam proyek pembangunan pabrik Amorea II.

"Masyarakat Jatim, khususnya Gresik banyak yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Masak TKA China dibiarkan bebas bekerja walaupun tidak memenuhi aturan yang berlaku," tegas politisi asal Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Selasa (13/12).

Baca Juga: FPG DPR RI Siap Tindaklanjuti Serbuan TKA di Gresik

Ia juga mempertanyakan nasionalisme dari perusahaan BUMN yang secara tidak langsung ikut menfasilitasi TKA China membanjiri Jatim. Padahal proyek tersebut sejatinya dibiayai dari uang rakyat (negara).

"Kalau perusahaan sekelas BUMN saja sudah seperti ini, apalagi perusahaan swasta murni. Makanya pengawasan TKA harus diperketat," pinta politisi asli Bawean.

BERITA TERKAIT: 

Baca Juga: Petinggi Parpol Minta Pemkab Gresik Buka-Bukaan Soal TKA Ilegal

Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo mengaku sudah mendapat informasi terkait hal tersebut dan pihaknya juga sudah memerintahkan petugas pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti.

"Kalau dilihat dari foto dan informasi yang saya terima, tenaga kerja kasar dari China seperti itu harusnya tidak boleh karena tidak termasuk dalam ketentuan pekerja asing yang boleh dipekerjakan di era MEA," ungkap dia.

Dia tidak memungkiri dari 3.460 TKA yang terdaftar masuk ke Jatim, sebanyak 40 persen berasal dari China. Mereka tersebar di kawasan Industri yang ada di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

Baca Juga: Disnakertrans Gresik Ungkap 112 Perusahaan Pengguna TKA, Berikut Datanya

"Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan paspor wisata tapi untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas ijin perusahaan yang mempekerjakan," ungkap Sukardo.

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: Kepala Disnakertrans Gresik Klaim hanya Ada 375 TKA, Bekerja di 112 Industri

Sementara itu koordinator buruh Jatim Jamaludin menenggarai maraknya TKA masuk ke Jatim dipicu longgarnya peraturan yang dibuat pemerintah pusat karena menghapus kewajiban menggunakan bahasa Indonesia bagi TKA dan menghilangkan kewajiban menerapkan rasio setiap penggunaan 1 TKA perusahaan diwajibkan menyerap 100 tenaga kerja lokal.

Staf ahli anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka ini mendesak kepada pemerintah daerah supaya melakukan upaya serius dan tegas menyikapi maraknya TKA dengan gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun proyek-proyek pemerintah maupun swasta. "Kalau ditemukan pelanggaran ya ditindak tegas dan dideportasi," tegas Jamaludin.

Khusus untuk kasus di Jatim, Jamaludin menyarankan supaya pengawasan ketenagakerjaan terhadap TKA dilaksanakan lebih intensif dan preventif. Apalagi Jatim juga sudah punya Perda No.8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jatim. Dalam Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu.

Baca Juga: Komisi D DPRD Gresik Desak Disnakertrans Sweeping Perusahaan Pemakai Naker Asing

"Kalau Perda tersebut dilanggar, sanksinya berupa pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta harus betul-betul ditegakkan terhadap semua pelanggaran yang terjadi tak peduli BUMN atau BUMD," pungkas dia. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO