Kepala Disnakertrans Gresik Klaim hanya Ada 375 TKA, Bekerja di 112 Industri

Kepala Disnakertrans Gresik Klaim hanya Ada 375 TKA, Bekerja di 112 Industri Mulyanto, Kepala Disnakertrans Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik mengklaim bahwa jumlah TKA (tenaga kerja asing) resmi yang bekerja di Kota Pudak ini hanya berjumlah 375 orang. Mereka dipekerjakan di 112 perusahaan yang membutuhkan para tenaga asing.

"Secara resmi data TKA yang masuk ke data kami 375 orang," kata kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/12).

Baca Juga: Sudah Rekrut 1.800 Pekerja, Pemkab Gresik Berharap 60% Pekerja Smelter PT Freeport Warga Lokal

Menurut dia, para TKA tersebut terdaftar di Kemenakertrans dan juga sudah mengantongi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing).

"Saat pengurusan IMTA, para TKA tersebut dikenakan uang retribusi Rp 14 juta per tahun per orang. Uang retribusi tersebut dibayarkan di awal tahun saat lakukan perpanjangan," terang mantan Asisten I Setda Gresik ini.

Mulyanto mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang bekerja di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Bupati Gresik Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Prioritaskan Warga Lokal

"Disnakertrans selalu meminta kepada 112 perusahaan yang menggunakan TKA tersebut untuk selalu melaporkan data terbaru kalau ada penambahan atau pengurangan TKA," jelasnya.

Masih kata Mulyanto, dari 375 TKA yang tersebar di 112 perusahaan di Kabupaten Gresik tidak semua berasal dari China. "Ada yang berasal dari Amerika, India, Jepang dan lainnya," paparnya.

BERITA TERKAIT: 

Baca Juga: Minta ASN Tangkal Hoax, Khofifah: Saya Harap Disnaker Kabupaten/Kota Pahami Utuh UU Ciptaker

Disinggung soal keberadaan TKA ilegal di Kabupaten Gresik, Mulyanto mengakui adanya. "Tapi saya tidak tahu jumlahnya, karena perusahaan yang memakai TKA tersebut tidak melaporkan," pungkas Mulyanto.

Sebelumnya, Komisi D menyatakan keraguannya terhadap laporan Disnakertrans yang menyebut hanya ada 375 resmi di Gresik. Bahkan anggota Komisi D, Noto Utomo, mendesak agar Disnakertrans melakukan sweeping perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA untuk memastikan jumlah TKA. (hud/rev)

Baca Juga: Hasil Lelang Jabatan di Pemkab Gresik: Ninik Jabat Kadisnaker, Eko Kadistan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO