Komisi D DPRD Gresik Desak Disnakertrans Sweeping Perusahaan Pemakai Naker Asing

Komisi D DPRD Gresik Desak Disnakertrans Sweeping Perusahaan Pemakai Naker Asing Noto Utomo, anggota Komisi D.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik, khususnya Komisi D (membidangi perburuhan) mendesak agar Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) melakukan sweeping perusahaan-perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sebab hingga saat ini masih Komisi D masih ragu kalau jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Gresik hanya 375 orang, seperti data yang dikeluarkan oleh Disnakertrans.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

"Ya untuk membuktikan benar tidaknya jumlah TKA di Kabupaten Gresik, Disnakertrans lakukan sweeping saja," kata Anggota Komisi D, Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/12).

Menurut Noto, TKA yang bekerja di Kabupaten Gresik bisa menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal (pribumi). Sebab, mereka mengurangi lowongan pekerjaan yang seharusnya untuk tenaga kerja lokal.

"Sehingga bisa berdampak terhadap program pengurangan angka pengangguran," cetus politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Baca Juga: FPG DPR RI Siap Tindaklanjuti Serbuan TKA di Gresik

Karena itu, Noto meminta Pemkab menyikapi serius persoalan tersebut. Terutama, Bupati-Wabup Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim. Sebab, pengurangan angka pengangguran merupakan salah satu program prioritas mereka.

"Pengurangan angka pengangguran itu program prioritas mereka. Kalau mereka mendiamkan persoalan TKA tersebut, bisa dianggap gagal oleh masyarakat program tersebut," terang anggota FPDIP DPRD Gresik ini.

Noto mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk di komisinya, ada sejumlah trik yang dilakukan TKA untuk bisa masuk ke Kabupaten Gresik. Di antaranya, dengan cara menggunakan visa wisata. Karena tujuan mereka berwisata, maka mereka bisa lolos sensor dari Imigrasi.

Baca Juga: Petinggi Parpol Minta Pemkab Gresik Buka-Bukaan Soal TKA Ilegal

"Nah, setelah mereka lolos mereka langsung dipekerjakan di sejumlah perusahaan," ungkapnya.

Noto tidak menampik di saat keran pasar bebas dunia dibuka, maka perdagangan bahkan tenaga kerja bisa bebas keluar masuk di negara ASEAN. Kondisi inilah yang harus disikapi oleh negara ASEAN agar masuknya TKA ke negara-negara tersebut tidak kebablasan.

Untuk itu, ada penandatanganan mutual recognition arrangements (MRA) antar negara ASEAN yang menghasilkan nota kesepahaman. Yakni, perusahaan bisa memakai TKA jika memenuhi salah satu dari 8 profesi prioritas. Yaitu, skill akuntansi, teknik, survei, arsitektur, keperawatan, kesehatan, perawatan gigi dan pariwisata.

Baca Juga: Disnakertrans Gresik Ungkap 112 Perusahaan Pengguna TKA, Berikut Datanya

"Untuk itu, jika ada TKA di Gresik tidak masuk dalam 8 profesi itu ya harus ditindak dan dideportasi," pintanya.

BERITA TERKAIT: 

Noto mensinyalir banyak TKA yang dipekerjakan di Gresik melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Sebab, tidak semua pekerja asing yang dipekerjakan adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar.

Baca Juga: Kepala Disnakertrans Gresik Klaim hanya Ada 375 TKA, Bekerja di 112 Industri

"Makanya perlu adanya sweeping dan pendataan ulang oleh Disnakertrans apakah TKA-TKA di Gresik masuk 8 kreteria tersebut atau tidak," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO