PACITAN, BANGSAONLINE.com - H. Effendi Budi Wirawan, Dewan Penasihat Asosiasi Pelaku Pertambangan Pacitan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan aturan terkait pertambangan di daerah.
Menurutnya, keberadaan asosiasi pertambangan tak hanya sekadar memenuhi asas formal berdirinya sebuah organisasi. Akan tetapi, asosiasi pertambangan juga punya andil besar dalam penegakan aturan di daerah.
Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
"Kita tidak hanya sekadar kumpul-kumpul. Namun secara legal formal, keberadaan kami sudah sesuai ketentuan aturan yang ada. Dan yang terpenting, bagaimana tata aturan terkait pertambangan bisa ditegakan, agar semua pihak yang terlibat bisa mendapatkan perlindungan hukum," tutur pentolan Partai Golkar Pacitan ini pada wartawan.
Lebih lanjut, bapak satu anak ini mengungkapkan, sejak UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan digulirkan, bisa dibilang semua pelaku usaha pertambangan di Pacitan ilegal. Sebab mereka belum ada yang memiliki izin resmi.
Berangkat dari persoalan di atas, sejak berdirinya asosiasi pertambangan, diharapkan semua pelaku usaha pertambangan di Pacitan bisa melengkapi dengan perizinan. "Sehingga semua akan aman. Baik dari pelaku usaha sendiri ataupun pihak-pihak yang memanfaatkan hasil tambang mereka," tandasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News