MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Status tersangka kepada Bupati MKP dengan nomor surat KPK-Rl Nomor : R-13845 25/09/2014 tanggal 25 September 2014 sebagaimana diungkapkan LSM TC Jatim beberapa waktu lalu, terus mendapat apresiasi dari pegiat anti korupsi lainnya. Salah satunya dilontarkan direktur Lingkar Indonesia Untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori.
"Saya kira fakta status tersangka MKP sebagaimana yang disampaikan TC, mengkonfirmasi kecurigaan publik dalam kasus Bank Jatim," terang Aan, Senin (26/12/2016) kepada Bangsa Media Group.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Ketika itu, lanjut Aan, panggilan akrab pria yang aktif dalam kegiatan anti korupsi ini, media begitu detail menelanjangi keterlibatan MKP bahkan hingga soal slip transfer.
Jika penetapan tersangka MKP benar adanya, Aan mengatakan LInK sangat menaruh apresiasi. Namun menurutnya, yang perlu segera diklarifikasi kenapa kasus ini terkesan mandek hingga dua tahun.
Ia pun meminta Bareskrim dan Kejaksaan Agung segera mengklarifikasi ke publik guna menghindari kecurigaan tentang permainan dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
"Kemandekan ini, saya kira, membuktikan kesaktian MKP bisa menjinakkan aparat hukum, entah melalui apa. Yang paling penting, saya mendesak KPK bisa menggunakan kewenangannya untuk mensupervisi kasus-kasus korupsi baik di kepolisian dan kejaksaan," pungkas Aan.
BERITA TERKAIT:
- Heboh, Bupati Mojokerto Disebut Sudah Ditetapkan Tersangka oleh KPK Sejak 2014
- Pasca Ditetapkan Tersangka KPK, Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto Mandek di Bareskrim
Sebagaimana diketahui, TC Jatim mengungkap tentang status tersangka MKP oleh KPK. MKP diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR. Muhamad Surabaya senilai Rp 53,2 miliar. Tidak hanya KPK yang menetapkan tersangka, Bareskrim Polri sesuai surat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor : R/1974/Tipidkt/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014 juga telah menetapkan status tersangka MKP dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini diperkuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan pihak KPK pada hari Rabu 27 Januari 2016 lalu.
Baca Juga: Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP
Namun karena belum ada kejelasan kasusnya, maka TC Jatim pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 10.08 mendatangi gedung KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen dan permohonan untuk pengambil alihan kasus MKP. Selain itu TC juga mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti surat penetapan tersangka MKP yang dikeluarkan oleh KPK sendiri.
Kabag Humas Alfiyah Ernawati ketika dihubungi Bangsa Media Group beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui tentang permasalahan yang menjerat MKP.
"Sejauh ini saya belum mengetahuinya," singkat Erna kala itu via telepon selular.
Baca Juga: Ning Ita Diperiksa Selama Hampir 4 Jam Terkait Kasus Korupsi MKP
Pihak KPK sendiri melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah juga belum bisa dikonfirmasi. Baik panggilan melalui ponselnya hingga pesan singkat yang dikirim belum berbalas. (dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News