Mayat bayi saat berada di kamar jenazah RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
"Saat ini si ibu memang harus menjalani perawatan medis karena saat melahirkan tidak mendapatkan pertolongan semestinya sehingga membuat tali pusar tertinggal di kandungan dan harus dikeluarkan, " terangnya.
Polres Blitar saat ini hanya menjerat Sumartini dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Sumartini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah empat bulan. Untuk tindakan selanjutnya, AKBP Slamet Waloya menambahkan akan segera memanggil pria yang diduga selingkuhan Sumartin untuk dimintai keterangan apakah memiliki keterkaitan dengan penemuan mayat bayi tersebut.
"PIL dari Sumartin juga akan segera dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sumartin (35) warga desa Tulungrejo kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar tega menyembunyikan mayat bayi yang telah ia lahirkan. Diduga ia malu akibat melahirkan bayi hasil hubungan gelap.
Ironisnya, mayat bayi tersebut sudah ditemukan dalam keadaan membusuk terbungkus kain di dalam kamar karena sudah disimpan selama sepuluh hari sejak 16 Desember lalu.
Mayat bayi tersebut pertama kali diketahui oleh suami Sumartin, Ahmad Suyoto, yang curiga dengan bau busuk yang belakangan tercium dari dalam rumahnya. Setelah ditelusuri ternyata bau busuk itu berasal dari sebuah bungkusan yang setelah dibuka berisi jasat bayi berjenis kelamin perempuan. Setelah itu Ahmad Suyoto menanyakan hal itu kepada istrinya, dan dijawab bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya dan dirinya melahirkan pada tanggal 16 Desember 2016 di kamarnya tersebut. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




