KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto, MKP: Saya Hadapi dengan Senyum

KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto, MKP: Saya Hadapi dengan Senyum Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Reserse Kriminal Polri sejak tahun 2014 lalu kian terkuak. Setelah mengungkap soal status tersangka Bupati Mojokerto ke permukaan, kini LSM Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur kembali membeberkan sejumlah dokumen aliran dana dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar yang melibatkan MKP.

Penyerahan dokumen ini sebagai tindaklanjut dari permintaan Transparency and Transportation Community Jawa Timur agar KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut setelah mandek di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak 2014.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil

“Ada sejumlah dokumen terkait pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya yang mengalir ke Bupati Mojokerto,” ungkap Joko Fatah Rochim, pembina TC Jawa Timur, Rabu (4/1/2017).

Dalam dokumen tersebut menurut Fatah, MKP menerima aliran dana sebesar Rp 5 miliar. Uang sebesar Rp 5 miliar tersebut masuk ke dalam rekening pribadi MKP yang ditransfer langsung oleh Pimpinan Bank Mega Jombang, Untung Pujiadi, SE, MM dan Staf Bank Mega Jombang Hari Prasetyo.

Fatah pun merincinya, transfer awal pada tanggal 17 Januari 2011 sebesar Rp 1.500.000.000, lalu tanggal 18 Januari 2011 sebesar Rp 1.000.000.000, tanggal 20 Januari 2011 Rp 1.000.000.000, kemudian tanggal 14 Februari 2011 Rp 500.000.000 dan tanggal 3 Maret 2011 sebesar Rp 1.000.000.000.

Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP

"Setelah mentransfer uang itu, Untung Pujiadi melapor kepada Yudi Setiawan dengan menggunakan nomor telepon 0817032100xx. Tidak hanya itu, Untung Pujiadi juga kerap berkomunikasi dengan MKP dengan menggunakan nomor yang sama pula," tukas Fatah.

Yudi Setiawan sendiri merupakan pelaku ‘pembobol’ Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya yang telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2 Desember 2014. Selain Yudi, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap pelaku lain yakni Carolina Gunadi.

“KPK bisa menelusuri dan memeriksa kembali MKP, Untung Pujiadi serta Hari Prasetyo. Juga (KPK bisa, Red) meminta keterangan ulang Yudi Setiawan," pungkas Fatah.

Baca Juga: Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP

Sebagaimana diketahui, TC Jatim mengungkap tentang status tersangka MKP oleh KPK. Bupati Mojokerto dua periode itu diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhanmad Surabaya senilai Rp 53,2 miliar.

Tidak hanya KPK yang menetapkan tersangka, Bareskrim Polri sesuai surat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor : R/1974/Tipidkt/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014 juga telah menetapkan status tersangka MKP dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini diperkuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan pihak KPK pada hari Rabu, 27 Januari 2016 lalu.

MKP sendiri menanggapi secara diplomatis terkait kasus ini, beberapa waktu lalu. Ia tidak membantah juga tidak mengiyakan dalam permasalahan yang membelitnya. "Itu urusan pusat sana, saya hadapi dengan senyum saja," singkat Mustofa kepada sejumlah awak media di kawasan wisata Pacet.

Baca Juga: Ning Ita Diperiksa Selama Hampir 4 Jam Terkait Kasus Korupsi MKP

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penanganan kasus itu.

“Unit Koordinasi dan Supervisi KPK akan segera melakukan koordinasi dengan Bareksrim terkait dengan ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.(dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO