PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Perda No 17 Tahun 2015 yang mengatur distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi ditolak distributor dan pengecer resmi. Pasalnya aturan dalam perda tersebut dinilai terlalu memberatkan.
Hal tersebut disampaikan oleh mayoritas distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi dalam acara rapat koordinasi dan penandatanganan SPJB pupuk bersubsidi, di Sasana Praja, Kamis (19/1).
Baca Juga: Gubernur Khofifah Panen Jagung Unggulan 'Reog 234', Hasil Inovasi Masyarakat Ponorogo
Salah seorang distributor dari PT Buana Karya Surya Pratama, Sugeng Prawoto, menyatakan dirinya dan teman-temannya menolak diberlakukannya perda tersebut per 1 April 2016 mendatang. "Dengan lima distributor dan kios yang ada, saya yakin Ponorogo cukup aman dalam penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi," ujarnya.
Ia menanggapi Perda yang menyebutkan bahwa harus ada minimal 10 distributor yang artinya boleh ada lebih dari 10 distributor. Selain itu, juga disebutkan bahwa 1 kios pupuk hanya boleh melayani 3 kelompok tani.
Menurutnya, dengan aturan tersebut, maka secara hitungan bisnis sudah tidak bisa jalan. Untuk itu, pihaknya menolak pemberlakuan perda ini.
Baca Juga: Disaksikan Bupati, Wabup, Hingga Kepala Desa, Ning Lia Lantik Pertani Ponorogo
"Tadi kita juga meminta kepada Dinas Pertanian dan TNI untuk mendukung aspirasi kami. Jangan sampai perda yang seharusnya melindungi semua elemen masyarakat merugikan salah satu pihak," tukas Sugeng Prawoto.
Awalnya, Perda No 17 Tahun 2015 ini merupakan perda inisiatif. Namun dalam pembahasannya pihaknya sama sekali tidak dilibatkan. “Pertanyaan kami ada apa ini? Yang pasti kami yakin ada unsur politis yang melatarbelakangi perda ini,” jelas Sugeng.
"Untuk itu kami meminta supaya pemerintah menerima keluhan kami dan membatalkan perda ini, karena pasti merugikan para distributor dan kios," pungkas Sugeng Prawoto. (yah/rev)
Baca Juga: Bupati Sugiri Kenalkan Padi Varietas Super ke Gubernur Jatim, 1 Hektare Panen Hingga 16 Ton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News