KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tugu Tan Malaka, kini menjadi salah satu bukti peristiwa kelam pembunuhan sang pahlawan revolusioner asal Sumatera Barat itu, 68 tahun silam. Tugu prasasti ini menancap di tepi sungai Brantas, tepatnya di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Adalah Mbah Gapar, saksi sejarah yang masih mengingat kejadian pembunuhan Tan Malaka oleh para tentara. Kala itu, Indonesia yang baru saja merdeka, didatangi kembali Belanda dalam agresi militer keduanya. Tan Malaka yang dituduh sebagai mata-mata penjajah, dihabisi pada tengah malam, lalu jenazahnya dihanyutkan ke sungai Brantas.
Baca Juga: Mengenang Tan Malaka, Puluhan Pegiat Sejarah di Kediri Gelar Doa Bersama
Keesokan harinya, Mbah Alip, warga setempat, melihat jenazah Tan Malaka yang terbunuh menyangkut di tempat penyeberangan perahu getek. Karena ketakutan, dia kemudian mendorong jenazah itu ke tengah sungai hingga akhirnya benar-benar terhanyut. Mbah Gapar mendengar langsung cerita itu, dari almarhum Mbah Alip, bahwa Tan Malaka bukanlah orang sembarangan. Saat pembunuhan terjadi, peluru tentara yang diarahkan ke kepalanya terpental. Tan akhirnya terbunuh setelah tembakan kedua tepat mengenai tenggorokannya.
Tugu Tan Malaka ini menjadi pengingat masyarakat setempat juga sebagai tempat berziarah. Pada tugu ini tertulis prasasti penobatan Tan Malaka sebagai pahlawan nasional melalui surat keputusan Presiden RI nomor 53 tanggal 28 maret 1963. Kini, pemerintah kabupaten lima puluh kota, provinsi Sumatera Barat, berencana memboyong jenazah Tan Malaka ke tanah kelahirannya. Jasad Tan Malaka diyakini bersemayam di pekuburan Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Namun masyarakat setempat menolaknya, sehingga pemerintah kabupaten Kediri bakal mempertahankan. (rif/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News