KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lantaran tak mendapatkan izin dari Kemensos RI dan Pemkab Kediri, keluarga pahlawan revolusioner Datuk Ibrahim Tan Malaka, gagal membawa pulang jasad yang dipercaya berada di makam umum Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Pihak keluarga bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, akhirnya hanya menggelar upacara penjemputan gelar raja, sesuai dengan adat daerah mereka dan membawa sebongkah tanah.
Upacara adat ini melibatkan 150 orang. Mereka terdiri dari tokoh adat dan keluarga, serta simpatisan pahlawan nasional Tan Malaka. Ratusan orang ini datang dari Kabupaten Lima Puluh Kota melalui serangkaian perjalanan darat untuk melaksanakan upacara penjemputan gelar raja. Prosesi penjemputan gelar ini berlangsung secara sakral di makam Tan Malaka yang terletak di Desa Selopanggung. Ini berbeda dengan rencana awal, bahwa mereka berencana memindahkan jasad Tan Malaka ke tanah kelahirannya.
Baca Juga: Mengenang Tan Malaka, Puluhan Pegiat Sejarah di Kediri Gelar Doa Bersama
Pihak keluarga dan pemerintah daerah Lima Puluh Kota Sumatra Barat, hanya mengambil tanah makam, sebagai prosesi pergantian baju atau penyerahan gelar raja dari Ibrahim Datuk Tan Malaka kepada Hengki Novaro Datuk Tan Malaka.
“Prosesi ini adalah penyempurnaan dari penyerahan gelar yang semenjak tahun 1948 disandang Ibrahim Datuk Tan Malaka, sebagai pucuk atau raja adat di Kelarasan Bungo Setangkai,” kata Fehrizal, Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Selasa (21/2).
Masykuri Ikhsan, Wakil Bupati Kediri mengaku, pihaknya menyerahkan keberadaan makam pahlawan revolusioner ini kepada Kemensos RI, karena almarhum merupakan pahlawan bangsa, sehingaa berhak dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pihaknya juga menunggu perintah dari kementerian akan tindakan pemugaran lokasi makam tersebut. (rif/rus)
Baca Juga: Bendera 'Merah Putih' di Makam Pahlawan Kemerdekaan Tan Malaka Hilang, Polisi Turun Tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News