Satpol PP Gresik Tetap Segel Gudang PT Bumi Pergudangan Benowo

Satpol PP Gresik Tetap Segel Gudang PT Bumi Pergudangan Benowo Petugas Satpol PP saat lakukan penyegelan gudang tak ber-IMB. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik hingga saat ini belum melepas segel gudang milik PT. Bumi Pergudangan Benowo (BPB) di komplek pergudangan Benowo di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas. Sebab, gudang tersebut belum melengkapi perizinan, di antaranya, IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Belum kita lepas segelnya karena pemilik belum bisa tunjukkan IMB," kata Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Masyarakat Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/1).

Kata dia, penyegelan gudang milik Felix tersebut atas perintah BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Atap). "Karena hingga sekarang BPTSP belum ada perintah pencopotan, segel tidak akan kami lepas," tukas Agung.

Lanjut Agung, karena penyegelan ini, pihak pemilik gudang tidak boleh melakukan aktvitas apapun. Termasuk melanjutkan pembangunan gudang. "Ya gak boleh dilanjutkan. Wong gak ada izin. Ya akan kita hentikan kalau pemilik meneruskan pembangunan," jelasnya.

Untuk itu, Satpol PP akan rutin melakukan patroli ke lokasi pergudangan. "Langkah ini kami lakukan untuk memastikan pemilik melanjutkan pembangunan gudang atau tidak," pungkasnya.

Hal senada dikatakan Camat Kebomas, Sutrisno. Pihaknya melalui Trantib, mengaku terus melakukan pengawasan gudang tersebut. "Kami tetap prosedural. Kalau gudang belum lengkap izinnya ya gak boleh diteruskan pembangunannya," katanya.

Sutrisno menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kepala Desa Prambangan agar terus mengawasi aktivitas pergudangan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Satpol PP menyegel gudang milik PT. BPB di komplek pergudangan Benowo, di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas. Gudang yang sedang dalam tahap pengerjaan itu terpaksa disegel Satpol PP karena belum melengkapi semua perizinan.

Penyegelan gudang milik PT.BPB tersebut menindaklanjuti surat permintaan dari BPTSP Pemkab Gresik. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO