Kades Sarirogo Tertangkap Tangan Pungut Biaya Prona, Tilep Uang Rp 70 Juta

Kades Sarirogo Tertangkap Tangan Pungut Biaya Prona, Tilep Uang Rp 70 Juta Kasatreskrim Kompol Manang Soebekti (tengah), Kanit Tipidkor Iptu Hari Susanto (kiri) dan Kasubbag Humas AKP Samsul Hadi, saat menata uang hasil OTT. foto: nanang i/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLNE.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menangkap Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo. Pria 49 tahun itu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, pada Selasa (24/1) pukul 13.45 wib.

Eko diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017. Hasil OTT itu polisi telah mengamankan uang sekitar Rp. 45 juta serta sejumlah dokument yang menyangkut persoalan tersebut.

"Kami juga sudah menetapkan seorang tersangka EP (Eko Prabowo, red) selaku Kepala Desa Sarirogo," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebekti, dalam jumpa pers. Rabu (25/1).

Selain EP, penyidik juga mengamankan tiga orang lainnya yakni Zumarotur Rosyidah (24), perangkat desa yang juga bendahara Pokmas Prona Desa Sarirogo, Lilik Suriani (48), perangkat desa sekaligus anggota pokmas, dan Heri Novianto (42) selaku Ketua Pokmas Prona Desa Sarirogo.

"Ketiganya masih kami amankan, mereka masih status saksi, ini masih kami dalami," ucapnya dengan didampingi Kanit Tipidkor, Iptu Hari Susanto.

Manang menjelaskan, hasil OTT itu berawal dari informasi warga. Seharusnya, bantuan pengurusan sertifikat gratis itu tidak dipungut biaya. Namun, faktanya dari total quota 323 pengajuan, sebanyak 282 penerima yang sudah ditarik uang senilai Rp 500 ribu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO