Kades Sarirogo Tertangkap Tangan Pungut Biaya Prona, Tilep Uang Rp 70 Juta

Kades Sarirogo Tertangkap Tangan Pungut Biaya Prona, Tilep Uang Rp 70 Juta Kasatreskrim Kompol Manang Soebekti (tengah), Kanit Tipidkor Iptu Hari Susanto (kiri) dan Kasubbag Humas AKP Samsul Hadi, saat menata uang hasil OTT. foto: nanang i/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLNE.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menangkap Kepala Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, Eko Prabowo. Pria 49 tahun itu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada di kantor Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, pada Selasa (24/1) pukul 13.45 wib.

Eko diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak menerima bantuan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Tahun Anggaran 2017. Hasil OTT itu polisi telah mengamankan uang sekitar Rp. 45 juta serta sejumlah dokument yang menyangkut persoalan tersebut.

Baca Juga: Penerimaan PBB-P2 Meningkat 6,84 Persen, Bupati Sidoarjo Apresiasi Kades

"Kami juga sudah menetapkan seorang tersangka EP (Eko Prabowo, red) selaku Kepala Desa Sarirogo," ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebekti, dalam jumpa pers. Rabu (25/1).

Selain EP, penyidik juga mengamankan tiga orang lainnya yakni Zumarotur Rosyidah (24), perangkat desa yang juga bendahara Pokmas Prona Desa Sarirogo, Lilik Suriani (48), perangkat desa sekaligus anggota pokmas, dan Heri Novianto (42) selaku Ketua Pokmas Prona Desa Sarirogo.

"Ketiganya masih kami amankan, mereka masih status saksi, ini masih kami dalami," ucapnya dengan didampingi Kanit Tipidkor, Iptu Hari Susanto.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Jaringan Curanmor, Satu di antaranya Suami Bu Kades

Manang menjelaskan, hasil OTT itu berawal dari informasi warga. Seharusnya, bantuan pengurusan sertifikat gratis itu tidak dipungut biaya. Namun, faktanya dari total quota 323 pengajuan, sebanyak 282 penerima yang sudah ditarik uang senilai Rp 500 ribu.

"Kalo total dari penerima yang sudah membayar itu sudah terkumpul uang senilai seratus empat puluh satu juta (Rp. 141 juta)," jelasnya.

Uang tersebut, sambungnya, sebagian diambil oleh Kepala Desa senilai Rp 70 juta, untuk keperluan pribadi, sisanya senilai Rp 2 juta dan Rp 1,5 juta dipinjam oleh panitia Prona. Sedangkan, uang senilai Rp 22 juta untuk kebutuhan biaya oprasional. "Sisanya itu (Rp 45 juta) kami amankan sebagai barang bukti," rincinya.

Baca Juga: Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo

Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menegaskan, penarikan biaya untuk pengurusan Prona tidak dibenarkan. "Itu tidak ada aturannya, justru seharusnya itu gratis tanpa adanya pungutan. Sebab, itu merupakan bantuan diperuntukkan warga yang tidak mampu," jelasnya, sambil menunjukkan uang dengan didampingi Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi.

Eko Prabowo terancam dijerat dengan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penyidik kini masih melakukan pertimbangan apakah tersangka akan ditahan atau ditangguhkan penahanannya. Namun, kasus itu juga tengah didalami oleh penyidik Unit III Tipidkor Polresta Sidoarjo. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, namun masih kami dalami," pungkas Manang. (nni/cat/dur/rev)

Baca Juga: Pungli PTSL, Kades Klantingsari Di-OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO