PPP Gresik Kubu Romy dan Djan Faridz sama-sama Rilis Kepengurusan Periode 2016-2021

PPP Gresik Kubu Romy dan Djan Faridz sama-sama Rilis Kepengurusan Periode 2016-2021 SK Kepengurusan DPC PPP Kab.Gresik versi Achmad Nadir (kubu Romy) dan versi Ali Mukid (kubu Djan Faridz). foto: dok/syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kisruh kepengurusan PPP (Partai Persatuan Pembangunan) di Gresik terus berlanjut. Baik PPP kubu Romahurmuziy, maupun kubu Djan Faridz tetap mengklaim kalau mereka sama-sama memiliki keabsahan menjalankan roda organisasi. Mereka sama-sama mengklaim mengantongi SK (Surat Keputusan) yang legal untuk mengendalikan partai berlambang ka'bah tersebut.

Menariknya, hampir dalam waktu bersamaan kedua kubu tersebut mempublis susunan kepengurusan teranyar.

Baca Juga: Pilkada Gresik 2024, Syahrul Belum Putuskan Bacawabup yang akan Digandeng

DPC Kubu Djan Faridz, yang diketuai Ali Mukid, mempublis SK Kepengurusan periode 2016-2021 yang dikeluarkan DPW PPP pada tanggal 26 Desember 2016 bernomor 339A/SK/DPW/C/XII/2016.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa untuk posisi Ketua dijabat oleh Ali Mukid, Sekretaris Ahmad Effendi dan Bendahara Abdullah Qonik.

Tak mau kalah, DPC PPP kubu Romy yang diketuai Achmad Nadir juga mempublis SK kepengurusan periode 2016-2012. Dalam SK DPW PPP bernomor 38/SK/DPW/C/I/2017 tertanggal 21 Januari 2017 tersebut, DPC PPP dipimpin H. Achmad Nadir. Sedangkan Sekretaris dijabat Khoirul Huda dan Bendahara dijabat H. Muhaimin Abdillah.

Baca Juga: Bangun Koalisi Gemuk di Pilkada Gresik 2024, Ketua Golkar Ditunjuk Jadi Fasilitator

Yang menarik, dalam SK tersebut tercantum sejumlah nama dengan orang yang sama, berada dalam dua kubu. Misalnya Syafiqi Zain. Dia di kepengurusan PPP kubu Ali Mukid menduduki jabatan Wakil Ketua, sedangkan di kubu Achmad Nadir juga tercantum menduduki jabatan Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga.

Ach. Nadir dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengklaim bahwa persoalan PPP sudah klir. "PPP yang dianggap sah oleh pemerintah adalah kubu Romy. Karena persoalan tersebut sudah klir dan tidak perlu dibesar-besarkan lagi. Kubu kita yang sah," katanya.

Menurutnya, kepengurusan PPP kubu Romy sudah sah, karena mengacu putusan MA (Mahkamah Agung) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenkum HAM, yang diakui adalah kubu Romy. "Jadi sudah selesai, tak perlu diberdebatkan lagi," terangnya.

Baca Juga: Harapan PPP Tak Berbalas, KH Masbuhin Tak Restui Putranya Dampingi Syahrul di Pilkada Gresik 2024

Sayang, PPP kubu Ali Mukid belum berhasil dikonfirmasi soal keabsahan kepengurusan DPC periode 2016-2021. (hud/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO