SAMPANG (bangsaonline) - Selama bulan Ramadan 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, mengorting jam kerja pegawai. Hal itu, disampaikan oleh Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sampang, Slamet Terbang, Minggu (29/6/2014).
Menurutnya, pengurangan jam kerja PNS di Sampang, selama Ramadan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan).
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025
"Memang benar jam kerja untuk PNS di Sampang dikurangi selama bulan puasa, sesuai surat edaran dari Kemenpan," tagas dia melalui ponsel.
Slamet menjelaskan, selama Ramadan jam masuk pegawai di hari normal yakni Senin hingga Jumat, tetap masuk pada pukul 07.00 wib. Namun, jam pulang pegawai dimajukan satu jam setengah yaitu dari pukul 15.30 wib menjadi pukul 14.00 wib.
"Kalau ditotal jam kerja hari biasa sebanyak 37,5 jam seminggu, kalau sekarang menjadi 32 jam, jadi ada pengurangan 5,5 jam pe rminggu selama Ramadan,"jelasnya.
Baca Juga: Serahkan SK Pensiun PNS Pemkot Kediri, Pj Zanariah Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Dia menuturkan, pengurangan jam kerja PNS selama bulan Ramadan mulai diberlakukan hari ini (30/6) hingga usai hari raya. Hanya saja, untuk saat ini tidak ada jam istirahat. "Ditakutkan pegawai pulang semua. Aturan ini akan kembali normal sampai hari raya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News