Razia di Wilayah Gresik Utara, Dispol PP Amankan 9 Penjaga Kafe Diduga PSK

Razia di Wilayah Gresik Utara, Dispol PP Amankan 9 Penjaga Kafe Diduga PSK Petugas Dinas Satpol PP ketika memeriksa salah satu penjaga cafe. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) kembali melakukan razia kafe dan warung remang-remang yang ditengarai digunakan transaksi seks terselubung. Kali ini razia dipusatkan di wilayah Gresik Utara, yakni di Kecamatan Dukun, Sidayu, Bungah dan Manyar.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 perempuan penjaga kafe dan warung, serta puluhan sound system yang digunakan untuk karaoke. Juga miras (minuman keras) seperti tuak dan arak.

Para penjaga kafe maupun warung itu kemudian dibawa ke markas Satpol PP, di Jalan Dr. Wahidin SH untuk penyidikan.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, razia tempat kafe dan warung dalam rangka penegakan Perda (peraturan daerah). Perda dimaksud di antaranya, Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.

Agung menyatakan, para penjaga kafe dan warung diamankan Satpol PP karena terbukti melanggar Perda tersebut. "Mereka kami lakukan pemeriksaan administrasi selama 24 jam. Sebagian yang bisa menunjukkan identitas dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi, lalu kami pulangkan," katanya.

"Sementara pemilik miras kami kirim ke Pengadilan Negeri untuk sidang tipiring," pungkasnya. (hud/rev)