JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengakui satu dari tiga oknum polisi yang ditangkap karena urinenya positif mengandung zat terlarang adalah anggotanya. "Memang benar ada anggota yang tertangkap kasus SS (Sabu-sabu). Saat ini sedang proses hukum," ujar AKBP Agung Marlianto ketika dikonfirmasi awak media, Senin (13/2/2017).
Anggota yang dimaksud adalah Aiptu Sr berdinas di Satuan Sabhara Polres Jombang. Sr ditangkap bersama dua rekannya yang sama-sama berpangkat Aiptu namun dari jajaran resort berbeda.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tiga anggota polisi aktif membuktikan bahwa Kapolda Jatim Irjen Pol Mahfud Arifin memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkoba.
"Tak peduli siapa orangnya, termasuk anggota polisi (juga ditangkap). Karena itu sudah menjadi komitmen Pak Kapolda," ujar Frans, Senin (13/2/2017).
Sekadar informasi, penangkapan Sr bermula dari ditangkapnya oknum anggota Polres Mojokerto berpangkat Aiptu berinisal Sg. Sebelumnya Sg ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri pada hari sabtu (11/2/2017). Dari tangan Sg, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,7 gram.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Hasil tes urine Sr dan Sg positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan Sr dan Sg, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kosong di sebelah kediaman Aiptu Sg. Di sana, petugas kembali mendapati oknum anggota Polres Kediri Kota berinisial Di sedang bersama dua pemandu karaoke sedang pesta sabu. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Kediri beserta barang bukti alat hisap sabu. (det/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News