GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Gresik menyesalkan langkah Bupati Gresik yang tiba-tiba mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Padahal, pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 128/PUU-XIII/2015, sebagai bentuk pengabulan pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa, DPRD belum merevisi Perda Nomor 12 tahun 2015, tentang pedoman pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
"Seharusnya, Bupati (Sambari) konsultasikan dulu ke DPRD, minimal Komisi A sebelum mengeluarkan Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujar anggota Komisi A, Suberi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (19/17).
Lanjut Suberi, Bupati juga harus menunggu DPRD merevisi Parda Nomor 12 Tahun 2015 sebelum mengeluarkan Perbup tersebut.
"DPRD sendiri baru merencanakan akan merevisi Perda tesebut pada Prolegda (Program Legislasi Daerah) di tahun 2017. Ini yang kami pertanyakan. Apa rujukan Perbup itu. Seharusnya mengacu ketentuan, Perbup dikeluarkan setelah Perda. Tapi ini kok kebalik," cetus politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
BERITA TERKAIT:
- Kepala Dinas PMD Gresik Bantah Bupati Keluarkan Perbup Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Sebelumnya Suberi menungkapkan bahwa ada pertemuan antara Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) dengan AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Gresik untuk menyosialisasikan Perbup tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sedikitnya ada 7 poin aturan baru soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pertama, semua Sekdes (sekretaris desa) PNS ditempatkan di Pemkab berdasarkan UU ASN (Aparatur Sipil) Negara Nomor 05 Tahun 2014, dan UU Desa Nomor 06 tahun 2014.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Kedua, kepala desa mempunyai hak mengisi Sekdes yang kosong dengan perangkat yang lain tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan.
Ketiga, jika kepala desa menganggap tidak ada perangkat yang layak untuk mengisi jabatan Sekdes yang kosong, maka bisa diikutkan di proses penjaringan dan penyaringan perangkat.
Keempat, kepala desa bisa mengangkat staf bendahara tanpa melalui proses pengangkatan perangkat. Yakni cukup pemberitahuan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan tunjangan bisa diambilkan dari ADD (Alokasi Dana Desa) dan bagi hasil perangkat.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kelima, pendaftaran perangkat sesuai formulasi kosong di jabatan perangkat. Dalam hal ini kepala desa mempunyai hak mutasi setelah berjalan 2 tahun melakukan tugas perangkat.
Keenam, semua kades dan perangkat wajib ikut BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan. Iuran premi sebesar 5 persen diambilkan dari bagi hasil pajak dan tunjangan kades dan perangkat. BPJS ini berlaku 5 orang dalam KK, yakni ayah, ibu dan 3 anak.
Ketujuh, setiap kades mendapatkan honor Rp 3,2 juta per bulan, sekdes Rp 2,5 juta dan Rp 2 juta untuk perangkat lain.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Hasil sharing dengan Bapemas masih belum ada titik temu kalau dinaikan menjadi 3,5 juta untuk honor kades. Sebab hitunganya belum ketemu," pungkas anggota FPD DPRD Gresik ini.
Sementara Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melalui Kepala Bapemas Pemkab Gresik Tursilowanto Harijogi belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Telepon selulernya terdengar tidak aktif saat dihubungi.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Pemohon menguji konstitusionalitas norma "terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran" yang termaktub dalam Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
Karena itu, sudah seyogianya pemilihan “kepada desa dan perangkat desa” tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News