SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur mendukung langkah Pemprov dalam mendisiplinkan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi'i menyikapi operasi disiplin yang dilakukan oleh Satpol PP Pemprov Jatim kepada aparatur pemerintah yang dahulu disebut pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
Anggota komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengatakan, kedisiplinan menjadi masalah krusial para ASN. Pasalnya mereka sering mendapat sorotan masyarakat karena terlihat berkeliaran di luar kantor pada jam kerja. Dia berharap, dengan adanya penertiban tersebut bisa meningkatkan produktivitas serta kinerja ASN dilingkungan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
”Kalau urusan kedinasan tak masalah. Namun, kebanyakan mereka (ASN-red) berada di luar kantor saat jam kerja. Biasanya ngopi dan makan atau belanja saat jam kerja. Tentunya ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” ujar mantan Wabup Pasuruan itu, Senin (20/2).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satuan Pollisi Pamong Praja Pemprov Jatim, Setio Budi Wahono mengungkapkan, sebanyak 20 ASN di lingkungan SKPD atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Jatim terjaring operasi satpol PP Pemprov Jatim karena kedapatan sedang ngopi di warung kopi (warkop) saat jam kerja. Namun, 20 ASN tersebut tidak diberikan sanksi karena saat ini masih dalam sosialisasi larangan ASN ngopi di warung sewaktu jam kerja.
”Kami ini menegakkan PP No 23 tahun 2010 tentang penegakan disiplin ASN terutama dalam kedisiplinan di lingkungan Pemprov Jatim. Langkah ini juga mengacu pada surat edaran dari Sekdaprov Jatim,” tandas Budi.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Mantan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Sekretariat DPRD Jatim ini mengaku meski saat ini digelar operasi, namun tidak ada sanksi hukum untuk mereka yang terjaring operasi.
”Untuk saat ini tidak ada sanksi dari kami, karena masih masa sosialisasi larangan tersebut,” jelas alumni Menwa ini.
Untuk penindakan, kata Setio Budi Wahono, pihak Satpol PP Jatim akan menggelar operasi gabungan dengan melibatkan unsur terkait.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
”Ke depan akan digelar operasi gabungan dengan melibatkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” pungkas Budi.
Bentuk sanksi, lanjut Budi bisa bermacam-macam jenisnya sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan. "Bisa saja teguran dari pimpinan, penundaan kenaikan pangkat atau di-nonjob-kan. Lihat jenis pelanggaran," imbuh dia.
Sekadar diketahui, untuk meningkatkan kedisplinan ASN di lingkungan Pemprov Jatim, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi menerbitkan surat edaran No. 331.1/44/106.3/2017 tentang penekanan Kedisplinan dilingkugan Pemprov Jatim. Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melihat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan ngopi usai apel pagi di warung kopi di sekitar kantor OPD masing-masing. Karena itu, ASN diminta untuk segera bekerja dan masuk kantor setelah apel pagi. (mdr/rev)
Baca Juga: Luncurkan 3 Layanan, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Banyak Produk UKM Tembus Pasar Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News