Kepala Dinas PMD Gresik Bantah Bupati Keluarkan Perbup Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kepala Dinas PMD Gresik Bantah Bupati Keluarkan Perbup Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tursilowanto Harijogi, Kepala Dinas PMD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) membantah tudingan bahwa Bupati Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Bantahan ini disampaikan Kepala Dinas PMD, Tursilowanto Harijogi. 

"Tidak benar kalau Pak Bupati sudah keluarkan Perbup pasca putusan MK. Salah itu," kata Tursilowanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/2).

Baca Juga: Persatuan Saudagar Bawean Keluhkan Kondisi Pasar Tambak

Dia juga membantah Pemkab telah melakukan sosialisasi tentang perbup ini kepada Asosiasi Kepala Desa (AKD).

BERITA TERKAIT:

Hanya saja, Tursilowanto mengatakan jika pihaknya sempat meminta masukan AKD terhadap implementasi keputusan MK Nomor128/PUU-XIII/2015, pasca dikabulkannya pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Masukan itu disampaikan saat ada sosialisasi tentang BPJS Kesehatan yang dihadiri oleh AKD di beberapa kecamatan.

Baca Juga: Kerusakan Jalan di Gresik Jadi Bahan Meme, Begini Respon Ketua DPRD

"Masukan dimaksud mulai pelaksanaan rekruitmen perangkat desa dan pelaksanaan Pilkades serentak. Jadi untuk bahan draf perbup. Bukan sosialisasi perbup," pungkasnya.

Namun, langkah ini dikecam Komisi A DPRD Gresik. Salah satu anggota Komisi A, Suberi, SH menuding tindakan yang dilakukan Dinas PMD dengan meminta masukan ke AKD telah membuat kegaduhan di tingkat desa lantaran tidak ada koordinasi dengan pihaknya. "Banyak kepala desa yang kirim surat ke Komisi A," kata Suberi.

"Monggo diluncurkan programnya, tapi ajak ngomong dong Komisi A," cetus politisi senior Partai Demokrat asal Sidayu ini.

Baca Juga: Atasi Banjir di Pulau Bawean, Waka DPRD Gresik Minta Pemkab Buat Kolam Retensi

Menurutnya, sosialisasi rencana Perbup tersebut meresahkan perangkat desa. "Ini surat keberatan dan protes dari Sekdes (sekretaris desa) dan masyarakat terus mengalir ke Komisi A," terangnya.

"Ya ini pak Qodir (anggota Komisi A) sudah bawa surat protes asli dari beberapa Sekdes dan warga," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi A membandingkan Bupati Sambari dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Sebab, Risma baru berani mengeluarkan Perwali soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca putusan MK setelah berkoordinasi dan harmonisasi dengan Badan Pembuat Perda dan Komisi A," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Tangani Banjir, DCKPKP Gresik Bongkar Saluran Air di Wilayah Giri dan PPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO