GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) membantah tudingan bahwa Bupati Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Bantahan ini disampaikan Kepala Dinas PMD, Tursilowanto Harijogi.
"Tidak benar kalau Pak Bupati sudah keluarkan Perbup pasca putusan MK. Salah itu," kata Tursilowanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/2).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Dia juga membantah Pemkab telah melakukan sosialisasi tentang perbup ini kepada Asosiasi Kepala Desa (AKD).
BERITA TERKAIT:
Hanya saja, Tursilowanto mengatakan jika pihaknya sempat meminta masukan AKD terhadap implementasi keputusan MK Nomor128/PUU-XIII/2015, pasca dikabulkannya pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Masukan itu disampaikan saat ada sosialisasi tentang BPJS Kesehatan yang dihadiri oleh AKD di beberapa kecamatan.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Masukan dimaksud mulai pelaksanaan rekruitmen perangkat desa dan pelaksanaan Pilkades serentak. Jadi untuk bahan draf perbup. Bukan sosialisasi perbup," pungkasnya.
Namun, langkah ini dikecam Komisi A DPRD Gresik. Salah satu anggota Komisi A, Suberi, SH menuding tindakan yang dilakukan Dinas PMD dengan meminta masukan ke AKD telah membuat kegaduhan di tingkat desa lantaran tidak ada koordinasi dengan pihaknya. "Banyak kepala desa yang kirim surat ke Komisi A," kata Suberi.
"Monggo diluncurkan programnya, tapi ajak ngomong dong Komisi A," cetus politisi senior Partai Demokrat asal Sidayu ini.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menurutnya, sosialisasi rencana Perbup tersebut meresahkan perangkat desa. "Ini surat keberatan dan protes dari Sekdes (sekretaris desa) dan masyarakat terus mengalir ke Komisi A," terangnya.
"Ya ini pak Qodir (anggota Komisi A) sudah bawa surat protes asli dari beberapa Sekdes dan warga," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi A membandingkan Bupati Sambari dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Sebab, Risma baru berani mengeluarkan Perwali soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca putusan MK setelah berkoordinasi dan harmonisasi dengan Badan Pembuat Perda dan Komisi A," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News