SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Setelah dua tersangka kasus penanaman tebu dijebloskan ke penjara, yaitu Gada Rahmatullah dan Edi Junaidi, kali ini mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Ir. Singgih Bektiono, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, kemarin.
Singgih Bektiono diduga mempunyai keterlibatan dugaan kasus korupsi atas pengembangan kasus tebu di wilayah Sampang pada 2013 lalu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 27 miliar.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo, SH yang dihubungi melalui Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto mengatakan, penahanan Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang baru menjabat tersebut atas dasar fakta persidangan yang dijalani terdakwa Edy Junaidi dan Gada Rahmatullah. Dalam persidangan didapati cukup bukti atas peran Singgih Bektiono dalam dugaan korupsi tersebut.
“Dari fakta persidangan, terungkap ada sebuah perbuatan yang dilakukan Singgih Bektiono, makanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,”j elas Kasi Intel.
Sebelumnya, Kadis DLH ini menjalani pemeriksaan selama empat jam lamanya sejak pukul 09.00 WIB di kantor Kejari Sampang, hingga dilakukan penahanan.
Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan
“Ada sekitar 30 pertanyaan yang disodorkan. Dari keterangannya, kami akhirnya menemukan dua alat bukti. Sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, langsung ditahan di Rutan kelas II B Sampang," pungkas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Kadis DLH, Arman Syaputra membenarkan penahanan terhadap kliennya, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik.
"Dia ditahan karena mempunyai peran sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Dishutbun," katanya. (hri/ns)
Baca Juga: Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News