Demokrat Boikot Paripurna AKD, Ancam Tempuh Jalur Hukum karena Dinilai Tabrak Tatib

Demokrat Boikot Paripurna AKD, Ancam Tempuh Jalur Hukum karena Dinilai Tabrak Tatib Ketua Fraksi PD, Mujibudda’awat, SH, MH

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Pasuruan yang digelar Senin (20/02) hingga tengah malam diboikot Fraksi Partai Demokrat (PD). Partai berlambang Mercy ini menilai hasil keputusan sidang dipaksakan dan melenceng dari koridor tata tertib DPRD pasal 58 ayat 9.

Hal ini disampaikan oleh ketua Fraksi PD Mujibudda’awat SH, MH saat di konfirmasi BANGSAONLINE.com. Pria asal Prigen ini menuding ada kecurangan dalam proses penetapan anggota komisi yang dipimpin oleh M Sudiono Fauzan.

Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang

Mujib mengungkapkan, saat itu Fraksi PD meminta waktu 3 hari untuk berkonsultasi ke induk partai terkait nama-nama yang akan diajukan ke komisi. Namun usul itu tidak diindahkan oleh pimpinan dewan.

"Karena itu kita nilai sidang paripurna tersebut terkesan dipaksakan dan liar dan di luar ketentuan tatib DPRD. Maka kami pilih walk out dari sidang," tuturnya.

"Pada pinsipnya Fraksi PD menolak keputusan paripurna tadi malam pada tanggal 20 Februari 2017. Terkait penetapan anggota komisi-komisi karena dituntut harus selesai dalam waktu hari itu juga. Tuntutan kami untuk dilakukan penundaaan selama tiga hari juga tidak ditanggapi oleh pimpinan sidang," paparnya.

Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014

Lanjut Mujib, partainya berencana akan melakukan upaya hukum terhadap hasil paripurna ini. Meski belum menyebutkan tanggal pasti langkah menempuh jalur hukum, rencananya PD akan melaporkan masalah ini ke Mendagri, juga bisa ke PTUN.

"Kita akan lakukan upaya hukum, bisa ke Mendagri atau PTUN. Untuk tanggal mainnya belum di pastikan," jelasnya.

Terpisah, ketua DPRD M Sudiono Fauzan membantah jika sidang yang digelar Senin lalu dianggap melanggar tata tertib. Ia menjelaskan bahwa mekanisme proses pengusulan anggota komisi sudah sesuai dengan aturan. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

"Kita pimpinan sudah melakukan komunikasi dengan semua pimpinan di DPRD sebelum penetapan di forum sidang tertinggi. Pada pinsipnya ada yang ditudingkan oleh saudara fraksi PD tidak benar. Proses sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, kita tidak boleh memaksakan kehendak sepihak dengan mengorbankan banyak orang," jelasnya. (psr3/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO