Hanya Ada Satu Tersangka, Gempar Tuntut Pejabat Lain Terlibat Kasus PT. IMMS Diusut

Hanya Ada Satu Tersangka, Gempar Tuntut Pejabat Lain Terlibat Kasus PT. IMMS Diusut Demo LSM Gempar mendesak proses hukum pasir besi dilanjutkan.

Massa juga meminta penegak hukum transparan dalam menangani kasus pelanggaran penambangan. Hal ini terkait adanya percobaan pencurian barang bukti berupa mesin separator pasir besi. Bahkan kini barang bukti penambangan pra salim kancil hilang tanpa bekas, seperti dua gudang pasir laut beserta isinya.

"Kami meminta pihak Resort Lumajang untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dan juga menjelaskan kepada publik sehingga tidak meresahkan bagi masyarakat Lumajang," ungkapnya H. Nawawi.

Sekadar diketahui, pada tahun 2010 seluruh pesisir Lumajang izin eksploitasinya diberikan pada PT. Indo Minning Modern Sejahtera dan kemudian dimulailah penambangan pasir besi dai pesisir Lumajang. Pasir besi ini berada di pesisir Lumajang mulai Kecamatan Yosowilangun, Tempeh, Pasirian sampai Tempursari.

Setelah PT. IMMS melakukan eksploitasi penambangan, maka pesisir Lumajang mulai marak penambangan pasir, bauk pasir besi maupun pasir laut, baik legal maupun ilegal. Penambangan pasir besi yang diduga ilegal salah satunya dilakukan di pantai Bambang, desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Hal ini terbukti dengan adanya mesin pencuci pasir besi yang terbengkalai dan sempat dihentikan dengan pamasangan police line pada tahun 2014. Namun beberapa hari belakangan, khususnya mulai tanggal 29 Januari 2017, telah terjadi pengambilan mesin cuci pasir besi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO