TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dukun pengganda uang abal-abal kembali dibekuk. Kali ini pelakunya adalah EPW (44) warga asal Desa Sendang Wungu, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora Jawa Tengah. Ia berhasil menipu korbannya, Wardji (55) warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, dengan iming-iming bisa menggandakan uang. Alhasil, korban yang merupakan pemilik bengkel mobil Wahyu Motor merugi Rp 100 juta.
Kapolres Tuban Fadli Samad menerangkan bahwa ritual penggandaan uang itu dilakukan di bengkel milik korban. EPW tak beraksi sendiri, melainkan bersama tersangka lainnya, yakni LIK dan AM.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Ritual dimulai dengan makan bersama di bengkel tersebut. Setelah itu, tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar 100 juta untuk digandakan. Saat proses ritual, korban diberi minum air kembang.
Usai minum air tersebut, korban mengaku tiba-tiba tak sadarkan diri. Ia baru sadar ketika di rumah sakit. Ternyata ia menjadi korban penipuan. Pelaku diketahui membawa kabur peralatan ritual serta uang milik korban.
"Saat ini baru EPW yang berasil diamankan, lainnya masih DPO. Tersangka dijerat UU Pasal 378 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas Fadli kepada Bangsaonline.com, Kamis (23/2).
Baca Juga: Fakta Baru Sidang Kasus Ernawati di PN Tuban: Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto Soal Uang Rp4,2 M
"Tersangka EPW ini hanya sebagai perantara, pelaku utamanya berinisial AM yang masih DPO," tambahnya.
Fadli berharap agar warga yang merasa pernah ditipu oleh komplotan tersangka dapat melaporkan kepada petugas.
"Korban selama ini baru satu, semoga dengan rilis ini yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melapor ke petugas," pungkasnya.(gun/wan/rev)
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News