GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hearing atau dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Gresik dengan agenda membahas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 309 karyawan PT. Smelting, Senin (27/2), batal. Hearing ini sejatinya dihadiri pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Smelting, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik, dan Manajemen PT. Smelting, juga tokoh masyarakat KH. Nur Muhammad.
Hearing yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin (FKB) ini terpaksa dibatalkan karena pihak manajemen PT. Smelting mangkir alias tidak datang.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Komisi D pun akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada manajamen PT. Smelting untuk hearing tahap dua.
"Karena manajemen PT. Smelting yang kami undang tidak datang, Komisi D memutuskan melayangkan panggilan kedua untuk hearing berikutnya," kata anggota Komisi D Bambang Adi Pranoto (BAP) kepada BANGSAONLINE.com di ruang Komisi setempat, Senin (27/2).
Kata BAP, pemanggilan ulang ini dilakukan, karena Komisi D yang notabene membidangi perburuhan harus segera menuntaskan kasus tersebut. "Ini menyangkut nasib 309 karyawan. Makanya harus kami tuntaskan," jelas anggota FPG ini.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
BERITA TERKAIT:
- Soal PHK 309 Karyawan, Manajemen Smelting Minta Hearing secara Terpisah
- Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting, Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit, Manajemen Enggan
- SP FSPMI Pertanyakan Sikap Kadisnaker yang Berubah-Ubah Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting
- Komisi D DPRD Gresik akan Selidiki Prosedur PHK 309 Karyawan PT. Smelting
Sementara KH. Nur Muhammad menyayangkan mangkirnya manajemen PT. Smelting. Menurutnya, hal ini menguatkan tengarai bahwa PHK yang dilakukan terhadap 309 karyawan tidak prosedural, alias cacat hukum.
Gus Nur menyatakan, kasus PHK tersebut adalah masalah besar. Sebab, kasus ini bukan hanya menjadi persoalan lokal (Kabupaten Gresik). Namun, juga menjadi persoalan nasional bahkan internasioanal.
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
"Sebab, Smelting ini perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang saling keterkaitan dengan hajat orang banyak dan perusahaan skala PMA lain seperti PT.Freeport Indonesia," ungkapnya.
"Untuk itu, dampak dari PHK 309 karyawan Smelting itu bukan hanya lokal, dan nasional, bahkan internasional," sambungnya.
Kata dia, PT. Freeport Indonesia selaku penyuplai konsentrat ke Smelting juga terkena dampak negatif. Banyak karyawan di sana yang terpaksa dirumahkan karena bahan-bahan konsentrat tak bisa dikirim ke Smelting karena produksi berhenti. "Sehingga gudang-gudang penyimpan konsentrat milik Freeport overload," terangnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Dia juga meminta Disnakertrans agar membicarakan persolan ini dengan Bupati Sambari Halim Radianto. "Orang nomor satu di Pemkab Gresik tersebut harus memanggil manajemen Smelting untuk menuntaskan PHK 309 buruh," pintanya.
Sayang, pihak manajemen PT. Smelting belum bisa dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam hearing tersebut. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News