PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pembahasan raperda tahap pertama tahun 2017, mulai disusun oleh DPRD untuk dibahas pada pertengahan Maret ini. Sedikitnya, ada 10 raperda yang akan dibahas di parlemen untuk disahkan menjadi perda.
Sayangnya, dari 10 raperda yang akan dibahas itu adalah rata-rata usulan eksektutif. Hanya dua reperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan. Itu pun, hanya berupa raperda kode etik dan juga revisi perda tentang tata tertib.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sutar menuturkan, Banmus DPRD Kabupaten Pasuruan telah melakukan rapat internal kemarin (28/2). Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati agenda pembahasan raperda dilakukan pertengahan Maret 2017.
Dari hasil rapat kamarin, telah ddisepakati ada 10 raperda yang bisa dilakukan pembahasan. Delapan raperda di antaranya merupakan usulan eksekutif. Yakni, empat raperda tentang RDTR Kecamatan Grati, Wonorejo, Pandaan dan Gempol. Sementara, empat raperda lainnya, berupa ketertiban umum, revisi perda tentang pemberantasan pelacuran, tata cara pembangunan gedung, serta raperda pemerintahan desa.
Sedangkan dua raperda lainnya, merupakan usulan legislatif. Yakni, revisi perda tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan serta raperda kode etik.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
“Ada beberapa hal yang perlu direvisi dalam raperda tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan. Kaitannya, dengan perubahan struktur organisasi. Sementara untuk kode etik, pembahasan ini untuk penyempurnaan dari perda sebelumnya,” bebernya.
Dengan minimnya raperda inisiatif dewan ini, kinerja dewan pun patut dipertanyakan. Ketua Bapemperda Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan, sebenarnya ada delapan raperda inisiatif dewan yang sudah siap untuk dilakukan pembahasan. Bahkan drafnya sudah diselesaikan. Beberapa di antaranya seperti raperda penanggulangan obat-obatan, raperda pengelolaan hutan bersama masyarakat, kerjasama desa dan raperda inisiatif lainnya.
“Hanya saja, ada yang lebih urgent untuk dilakukan pembahasan. Makanya, delapan raperda inisiatif itu, ditunda pembahasannya,” sambungnya.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Politisi asal Gempol ini menambahkan, raperda-raperda yang akan dibahas, tergolong urgent seperti raperda tentang pemerintahan desa. Raperda tersebut merupakan revisi dari perda sebelumnya.
“Pembahasan raperda tersebut, kaitannya menyongsong dengan pilkades serentak tahun ini. Karena ada peraturan-peraturan baru dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan di tingkat daerah dan itu belum terakomodir dengan perda yang lama. Karenanya, perlu dilakukan revisi,” tambahnya. (psr3/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News