MOJOKERO (bangsaonline) - DPRD Kabupaten Mojokerto menyesalkan adanya pungutan formulir sebesar Rp 50 ribu, di SMAN Sooko. "Kalau aturannya demikian, mau bagaimana lagi. Katanya untuk biaya PPDB di sekolah ini," keluh Widyawati, salah satu orang tua yang mengantar anaknya mendaftar, Kamis (03/07).
"Saya khawatir, ini akal-akalan sekolah saja untuk melakukan praktik komersialisasi pendidikan berkedok pembelian formulir," kata Eka Kurniawan, satu anggota dewan. "Sudah saatnya sistem PPDB di Kabupaten Mojokerto menggunakan sistem online. Terpusat di Dindik. Bukan lokalan seperti Sooko. Ini berpotensi bagi sekolah untuk memanfaatkan demi meraup keuntungan," tambah anggota Fraksi PKS ini.
Baca Juga: 8 SD Negeri Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Blitar: Orang Tua Ingin Anaknya dapat Pendidikan Agama
Salah satu panitia PPDB SMAN 1 Sooko Tri Harianto menjelaskan bahwa anggaran PPDB dari Dinas Pendidikan tak mengcover sistem online lokal di sekolah ini. Biaya ini disampaikan Tri untuk mendapatkan user ID dan password untuk mengakses di web sekolah. Panitia juga memilih menyewa tenaga IT dari luar. "Kami menyajikan rangking dan passing grade setiap calon siswa baru di web kami. Bisa dilihat melalui gadget atau internet di rumah. Kami juga membayar petugas IT. Ini tidak dicukupi anggaran sehingga kita kenakan Rp 50.000," tukas Tri.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono meminta setiap sekolah tak melakukan komersialisasi pendidikan. Namun demikian, dirinya sudah mengeluarkan pedoman dan petunjuk teknis mengenai PPDB di wilayahnya. Dindik menyerahkan kepada sekolah dan tak melarang ada biaya. Namun biaya ini tidak memberatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News