DPRD Gresik Ungkap Fakta-fakta Hasil Hearing Terkait PHK 309 Karyawan PT Smelting

DPRD Gresik Ungkap Fakta-fakta Hasil Hearing Terkait PHK 309 Karyawan PT Smelting Solihudin, Wakil Ketua DPRD Gresik.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik, khususnya Komisi D, berjanji akan all out memperjuangkan nasib 309 karyawan PT. Smelting yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan. Sebab, DPRD menilai masalah ini sangat serius karena menyangkut kehidupan orang banyak.

"Kami sangat serius menangani kasus 309 karyawan PT. Smelting tersebut. Karena itu, DPRD Gresik akan all out memperjuangkan agar ke 309 karyawan kembali bisa masuk kerja di Smelting," kata Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin, Kamis (2/3).

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Diungkapkan Solihudin, pihaknya hingga saat ini belum bisa mengambil kesimpulan terkait siapa yang bersalah terhadap aksi mogok kerja sebanyak 309 karyawan Smelting. Sebab, pihak DPRD dalam hal ini Komisi D belum mendapatkan informasi seimbang baik dari 309 karyawan maupun manajemen Smelting.

"Sejauh ini, kami baru dapat informasi (data) dari pihak karyawan terkait PHK. Sementara dari pihak manajemen Smelting belum. Sehingga, belum bisa diketahui apakah manajemen Smelting mem-PHK 309 karyawannya atau menganggap mengundurkan diri karena mogok kerja," terang politisi senior PKB asal Kecamatan Bungah ini.

Komisi D memang belum bisa mengorek keterangan dari manajemen Smelting karena yang bersangkutan mangkir saat diundang hearing (dengar pendapat), Senin (27/3) kemarin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir

Namun, lanjut Solihudin, dalam hearing dengan perwakilan karyawan PT. Smelting dan Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Mulyanto, bisa disimpulkan sementara, bahwa tahapan-tahapan PHK oleh manajemen Smelting tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

"Tahapan dimaksud di antaranya, sebelum memvonis PHK 309 karyawan, tidak ada tahapan permusyawaratan, baik bipartit (kedua belah pihak) maupun tripartit (ketiga pihak)," paparnya.

"Kemudian, kalau ke-309 karyawan tersebut dinyatakan mengundurkan diri karena mogok kerja berhari-hari, maka tahapan-tahapan untuk mengabsahkan 309 karyawan itu dinyatakan mengundurkan diri, juga tidak dilalui. Sebab, surat teguran atau peringatan 1, 2 dan 3 tidak dilayangkan oleh manajemen Smelting ke 309 karyawan. Itu fakta-fakta awal yang kami temui," jelas Solihudin.

Baca Juga: Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades

BERITA TERKAIT:

Fakta lain, tambah Solihudin, ke-309 karyawan Smelting itu nekat mogok karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ke tujuh tidak dipatuhi manajemen. Di mana, para karyawan tersebut mempersoalkan kenaikan gaji yang timpang antara pegawai level I-IV dengan level V-VI (jajaran asisten manajer dan manajer).

Berdasarkan info dari karywan, kenaikan gaji mulai level I-IV sama, yakni maksimal Rp 600.000. Tapi level V-IV kenaikan hingga Rp 20 juta lebih.

Baca Juga: Berkontribusi Penanggulangan TBC, Kemenko PMK dan Suara Surabaya Beri Penghargaan PT Smelting

"Itu yang mereka protes hingga mogok kerja. Tapi apapun faktanya nanti, DPRD Gresik akan maksimal agar ke-309 karyawan bisa bekerja kembali. Sebab, prinsip mereka satu kerja, kerja semua begitu sebaliknya," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO