Anggota DPR RI Bakal Sidak PT Smelting Soal Nasib 309 Karyawan

Anggota DPR RI Bakal Sidak PT Smelting Soal Nasib 309 Karyawan Anggota FPG DPR RI Eni Maulani S, didampingi Ketua DPD II Golkar Gresik Ahmad Nurhamim, penasehat DPD Golkar KH. Nur Muhammad dan Sekretaris DPD Atek Ridwan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Nasib 309 karyawan PT. Smelting yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal akhirnya terdengar oleh anggota DPR RI, salah satunya Eni Maulani S dari Fraksi Golkar.

Ia berjanji menyikapi serius persoalan tersebut. Sebab, dampak mogok kerja di PT.Smelting tersebut tidak hanya berimbas pada produksi Smelting. Namun, juga berdampak kepada produksi PT. Freeport Indonesia.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

"Kami akui mogoknya 309 karyawan Smelting itu dampaknya besar, termasuk Freeport. Perusahaan tambang emas asal Amerika Serikat tersebut tidak bisa kirim konsentrat ke Smelting," kata Eni saat menggelar dialog bersama pengurus dan Orsa (organisasi sayap) DPD II Golkar Gresik, di kantor DPD Jalan Panglima Sudirman, Jumat (3/3).

Eni mengaku, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data terkait kasus PHK 309 karyawan Smelting. "Kami akan cari tahu. Saya selaku Anggota DPR RI asal Dapil X (Gresik-Lamongan) akan mengagendakan sidak ke Smelting," janji Eni.

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Eni mengungkapkan, bahwa dalam aturan ketenagakerjaan seperti yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, bahwa perusahaan tidak boleh sewenang-wenang melakukan PHK terhadap buruh atau karyawan yang sedang melakukan mogok kerja.

"Sebab, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tahapan dimaksud di antaranya, mulai teguran 1, 2 dan 3 maupun perundingan yang melibatkan pihak terkait seperti Disnaker, DPRD dan lainnya. Jadi, tidak boleh perusahaan seenaknya PHK karyawannya. Jangan karena mogok, perusahaan tidak produksi lalu PHK. Semuanya ada tahapan dan aturannya," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO