Bupati Sampang Digugat ke PTTUN Soal Pemecatan 7 Anggota BPD Desa Ragung

Bupati Sampang Digugat ke PTTUN Soal Pemecatan 7 Anggota BPD Desa Ragung Ketua BPD Desa Ragung H Rowit menunjukkan SK pemecatan 7 anggota BPD oleh Bupati Sampang yang dinilai cacat prosedural.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com H. Fannan Hasib digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) atas pemecatan tujuh anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Ragung Kecamatan Pengarengan. Gugatan ini dilakukan karena pemecatan yang dilakukan Bupati dinilai semena-semena dan bertentangan dengan Perda dan Perbub, serta tidak adanya teguran tertulis sebelumnya.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pemecatan oleh nomor 188.45/149/KEP/434.012/2017 terbit tertanggal 1 Maret 2017, dengan alasan kinerja BPD dinilai tidak efektif dan tidak menjalankan tugas pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Ragung.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

"Kami sangat kecewa dengan kebijakan Bupati ini yang sepihak melakukan pemecatan, tanpa melalui prosudur hukum yang benar," ungkap H. Rowit Ketua BPD Ragung yang juga kena pecat .

Harusnya, kata dia, sebelum dilakukan pemecatan ada proses dan prosudur yang dilalui. "Tidak langsung mengeluarkan SK pemecatan. Tidak terbentuknya panitia P2KD di Desa Ragung karena ada sebab, bukan karena faktor kelalaian," tepisnya.

Dijelaskan H Rowit, pemecatan BPD itu bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2006 tentang BPD. Sebab, tertera di pasal 19 ayat 2 (a) menyebutkan setidaknya ada teguran tertulis sebanyak 3 kali, sebelum pemecatan. Serta, bertentangan dengan Perbub nomor 40 tahun 2015 tentang BPD, Bab VII pasal 17 nomor 2 (g).

Baca Juga: Mantan Kades di Sampang Dipolisikan Warganya

Untuk itu, ia akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sementara sebagian pihak mendesak BPD segera membentuk P2KD. Hal itu karena mereka kurang memahami aturan yang ada.

“Kami berharap, persoalan tahapan Pilkades di desa kami ini segera menemukan solusi yang terkait, kemudian jangan sampai Pemkab Sampang melalui kebijakan yang salah, menimbulkan konflik horizontal di antara warga Desa Ragung,” tegasnya. (hri/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO