SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tak terima dengan tindakan Pemkot Surabaya (Satpol-PP-red), PT Petrona Inti Chemindo (PIC), perusahaan pengimpor permen dot alias permen keras yang sebelumnya diduga mengandung narkoba, akhirnya menuntut untuk dilakukan pemulihan nama baik melalui media.
"Karena klien kami ini sangat dermawan rupanya ya, pemulihan nama baik dan klarifikasi terbuka menjadi hal yang paling utama, lebih dari nilai kerugiannya (uang). Kita harus hormati, namun sebagai kuasa hukum kami wajib menghitung," ucap Kuasa Hukum PT PT Petrona Inti Chemindo, Prihadi Saputro, Senin (13/3/2017).
Baca Juga: Dituntut Minta Maaf oleh Produsen Permen Dot, Ini Jawaban Pemkot Surabaya
Tuntutan ini berkaitan dengan razia Satpol PP Kota Surabaya beberapa hari lalu yang mencurigai adanya kandungan narkoba di permen dot (keras) yang ternyata tidak terbukti. Dan menyatakan bahwa jajanan anak-anak dengan merek dagang Peguin Brand ini aman untuk dikonsumsi.
"Produk yang diimpor oleh klien kami ini aman. Saya harap masyarakat tidak khawatir dengan permen dot ini,” katanya.
Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak bisa menolak permintaan tersebut. Sebab, berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM, permen dot terbukti aman setelah melalui dua tahap pengujian. Pengujian pertama, permen telah lolos uji empat taraf parameter. Sementara pada pengujian kedua, permen telah lolos uji 16 taraf parameter.
Baca Juga: BNNP Jatim: Permen Dot Aman, Tidak Mengandung Unsur Narkotika
Apalagi, lanjut Prihadi, permen dot itu sudah terdaftar dan disetujui oleh BPOM RI. Persetujuan itu sudah dimulai sejak 2008-2013 dan kemudian diperpanjang kembali dari 19 Agustus 2013-19 Agustus 2018.
"Sementara untuk impor izin kami masih lama, hingga 2021," kata dia.
Prihadi menjelaskan langkah sesuai SOP, lawyer pihaknya sudah menyiapkan. Tapi langkah hukum yang diambil sekarang dengan menyurati pihak Pemkot Surabaya untuk melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik.
Baca Juga: Razia Jajanan, Polsek Banyuwangi Temukan Permen Dot yang Terindikasi Narkoba
"Kami menyurati pihak pemkot untuk melalukan sosialisasi ulang, bersama-sama kita siapkan draf berupa iklan dan pengumunan yang kita sebar agar semuanya bisa membacanya," kata dia.
Sebelumnya, Satpol PP Surabaya beserta trantib di kecamatan melakukan langkah pencegahan dini dengan merazia permen dot tersebut. Sembari menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BBPOM dan BNN. Makanya, setelah permen dot itu dinyatakan negatif atau tidak mengandung zat berbahaya, Satpol PP beserta trantib langsung mengembalikan permen-permen itu kepada pedagang.
Pengembalian permen dot itu berdasarkan data dan nomor telepon yang diminta oleh personil Satpol PP ketika merazia permen dot tersebut. Alhasil, melalui data tersebut, tidak akan ada yang merasa dirugikan dengan adanya razia tersebut. (yul/rev)
Baca Juga: Permen Dot Diduga Mengandung Narkoba juga Ditemukan di Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News