
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Konser Inbox yang digelar salah satu stasiun televisi swasta dalam memeringati HUT Pemkab Gresik ke-43 dan Hari Jadi Kota Gresik ke-530 di halaman kantor Pemkab setempat, Sabtu-Minggu (11-12/3), disusupi banyak copet.
Terbukti, dalam konser itu, petugas Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap 4 kawanan pencopet beserta beberapa BB (barang bukti) hasil kejahatan di lokasi. Keempat pelaku ini diekspos di Mako Polres Gresik, Selasa (14/3).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro mengungkapkan, keempat pelaku adalah MM (22) warga Wonokusumo Bakti, Wono Kusumo, Semampir, Surabaya; L (39) warga Kedung Mangu Selatan, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya; I (27) warga Kedung Mangu Selatan, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya; dan MA (49) warga Kedung Mangu Selatan, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya.
Penangkapan mereka berawal adanya laporan dari penonton yang kehilangan telepon genggam miliknya. Anggota Reskrim yang saat itu sedang melakukan pengamanan lalu melakukan penggeledahan terhadap seorang penonton yang dicurigai sebagai copet.
"Nah pada saat melakukan penggeledahan di pakaian MM, ditemukan sebuah handphone merk Samsung J1 milik salah seorang penonton," katanya.
Saat diintrogasi, MM mengaku bahwa dirinya melakukan aksi bersama L yang bertugas sebagai pengalih perhatian. Petugas pun langsung mengamankan L.
Di saat bersamaan, ditangkap pula seorang yang mencurigakan berinisial I yang juga mencopet Handphone di lokasi konser. Saat ditangkap tersangka I mengaku bahwa dirinya tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, namun bersama temannya berinisial MA.
"Petugas pun langsung menangkap MA," terang Adam.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah smartphone merk Samsung, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan keempat pelaku menuju lokasi konser music Inbox.
"Keempat tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Adam. (hud/rev)