SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Upaya penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur terus dilakukan. Bahkan, pada tahun 2016 Pemerintah Daerah telah membentuk tim penertiban aset.
Berdasarkan hasil pendataan tim penertiban aset, terdapat 956 aset milik pemerintah daerah yang belum mempunyai legalitas. Semuanya merupakan aset berbentuk tanah yang di atasnya sudah dibangun gedung oleh pemerintah. Misalnya, gedung sekolah dan gedung perkantoran.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Ada 956 aset pemerintah yang belum disertifikat," kata Koordinator Tim Penertiban Aset Setkab Sumenes, Carto, Selasa (14/3/2017).
Menurutnya, jumlah tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim. Dari jumlah tersebut, terbanyak di Dinas Pendidikan mencapai 712 bidang. Sedangkan di posisi kedua ditempati Dinas Kesehatan, yaitu sekitar 115 bidang. Sisanya merupakan milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di Kecamatan.
"Nanti kami akan upayakan untuk dilakukan penertiban berupa pembuatan sertifikat secara bertahap," jelasnya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Pria yang menjabat sebagai Asisten I Setkab Sumenep itu mengungkapkan, saat ini tim bersama pemerintah daerah telah mengagendakan untuk mengungdang petgas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Itu dilakukan untuk memastikan kesiapan BPN dalan melakukan pembuatan sertifikat serta membicarakan anggaran yang akan dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat.
Sebab kata Carto, beberapa lahan sebelumnya telah diajukan ke BPN untuk dibuatkan sertifikat, namun hingga saat ini belum selesai.
"Dengan begitu nanti bisa diketahui, berapa yang sudah diproses dan berapa jumlahnya yang bakal di proses tahun ini," tegasnya. (jun/fai/rev)
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News