Baru 22 UKM di Pasuruan yang Berbadan Hukum dari Total 17 ribuan

Baru 22 UKM di Pasuruan yang  Berbadan Hukum dari Total 17 ribuan Ir Edy Suwanto

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dari 17 ribu total UKM (usaha kecil menengah) yang terdata di Kabupaten Pasuruan, baru 22 UKM yang sudah berbadan hukum. Parak UKM itu bergerak di bidang usaha konsumtif, jasa pelayanan, kerajinan dan aneka usaha makanan.

Meski masih banyak yang belum berbadan hukum, namun Pemkab berusaha terus meningkatkan kemampuan SDM para pelaku UKM. Melalui Disperindag, Pemkab terus gencar melakukan pelatihan guna mendukung kemampuan keterampilan. Tak hanya itu, para pelaku usaha juga diikutkan berbagai event pameran, baik di tingkat regional, maupun nasional.

Baca Juga: Pasca Putusan Sengketa Pilpres, Fatayat NU Pasuruan Ajak Masyarakat Sebarkan Pesan Damai

Ir Edy Suwanto, Kadisperindag yang didampingi Kabid Industri Heru saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com  mengatakan bahwa potensi produk unggulan serta dan para pelaku UKM di Kabupaten Pasuruan jumlahnya cukup banyak.

“Pelaku UKM tersebar di 24 kecamatan. Masing-masing UKM juga sudah mampu menghasilkan berbagai produk seperti kue, keterampilan serta jasa. Untuk meningkatkan SDM para UKM, kita terus melakukan pelatihan agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih bagus serta berdaya saing di pasaran,“ jelasnya.

Sayangnya, dari jumlah ribuan itu, hanya 22 UKM yang sudah berbadan hukum. Untuk itu, pihaknya mendorong para pelaku usaha yang sudah mandiri untuk mengurus badan hukum. (bib/par/ros) 

Baca Juga: Sediakan Stan Khusus, Terobosan Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan Promosikan UMKM Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO