JOMBANG (bangsaonline) - Rencana revisi Peraturan Daerah Jombang Nomor 16 tahun 2012, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Senin (7/7) malam ini mendapat sorotan.
Untuk memuluskan revisi, disinyalir terjadi praktek gratifikasi.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Hal ini sebagaimana diungkapkan Joko Fatah Rochim, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). "Gerakan anggota dewan sudah dipantau oleh teman teman yang tergabung dalam aliansi LSM APEK (Aliansi Penegakan Hukum dan Keadilan)," katanya, Minggu (6/7) petang.
APEK sendiri merupakan aliansi gabungan dari berbagai LSM, seperti Link, FRMJ, Transportasi Community, KPMJ, Pena Rakyat dan IKPPI. "Revisi perda yang menghapus tentang zonasi harus di batalkan karena sangat tidak berpihak ke masyarakat kecil," seru Joko Fatah.
Yang lebih menyakitkan dan mencedarai, lanjut Joko Fatah, karena untuk memuluskan langkah melakukan revisi Perda tata kelola pasar, tercium aroma suap dan gratifikasi di kalangan anggota DPRD Jombang. "Juga pemulusan revisi perda sudah tercederai karena ada dugaan suap dan gratifikasi," ungkap dia.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK), Aan Anshori, menyatakan, Revisi Perda yang merugikan pedagang kecil dan tradisional harus dihentikan. "Revisi perda pasar ini jelas akan memperlemah posisi pedagang pasar tradisional yang jumlahnya ribuan orang," tandas Aan.
"Kalau perda ini ini disahkan maka perkembangan swalayan akan mengalami booming dan itu merupakan lonceng kematian pedagang kecil. Pedagang pasar perlu ngluruk ke pemkab Jombang untuk mempertanyakan hal ini," tambah Aan Anshori
Proses politik atas revisi Perda tata kelola pasar, lanjut Aan, juga cacat karena tidak melibatkan partisipasi pedagang pasar. Yang lebih aneh lagi, tidak ada satupun fraksi atau anggota DPRD yg kritis atas kebijakan ini. Saya mencium aroma busuk dibalik revisi perda ini. Saya mencurigai ada mafia perda yang berperan dalam mengatur seluruh aliran transaksi politik-ekonomis sehingga revisi perda ini didok," sesal dia.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Sebagaimana diberitakan, aroma suap dan gratifikasi untuk memuluskan revisi Perda tata kelola pasar oleh pimpinan dewan sudah tercium pertengahan bulan juni. Kabarnya, diantara pimpinan dewan sudah ada menerima uang lobby tersebut. "Tidak ada, selama saya menjadi anggota Dewan belum ada tindakan seperti itu," bantah Joko Triono, Ketua Komisi A DPRD Jombang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News